Penajam,  (Antaranews Kaltim) - Dua anggota Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
    

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sabil Umar saat konferesi pers di Penajam, Sabtu, mengatakan, pada 2018 satu anggota polisi yang diajukan pemecatan,
    
"Pemecatan dilakukan karena beberapa kali dilakukan tes urine, anggota polisi itu selalu dinyatakan positif menggunakan Narkoba," jelasnya.
    
Satu anggota Polres Penajam Paser Utara terlibat kasus Narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional atau Pemecatan dilakukan karena beberapa kali dilakukan tes urine, anggota polisi itu selalu dinyatakan positif menggunakan Narkoba,"
Kalpores menegaskan, akan melakukan tes urine secara mendadak terhadap seluruh anggota Polres Penajam Paser Utara, bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten atau BNK setempat.
    
Sabil Umar memaparkan, kasus Narkoba sepanjang 2018 meningkat dua kasus dari 2017, 52 kasus pada 2017 dan pada 2018 meningkat menjadi 54 kasus.
    
"Tersangka kasus narkoba pada 2017 hanya 64 orang, sedangkan pada 2018 mencapai 78 tersangka," ungkapnya.
    
Ironisnya lanjut Sabil Umar, ibu rumah tangga juga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, dan jumlahnya meningkat pada 2018.
    
"Pada 2017 hanya satu kasus narkoba pelakunya ibu rumah tangga, tetapi pada 2018 meningkat menjadi sembilan tersangka kasus narkoba merupakan ibu rumah tangga," ujarnya.
     
Sementara untuk pelajar yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada 2017 tidak ada, namun pada 2018 ada tiga tersangka kasus narkoba merupakan pelajar.
    
Selain ibu rumah tangga, pelajar serta pegawai swasta yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, pada 2018 juga ada satu PNS terlibat Narkoba.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018