Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh minta semua kepala desa segera mengajukan pencairan anggaran untuk kampung baik berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Kampung (ADK), maupun Bantuan Keuangan (Bankeu).

"Hingga mendekati akhir tahun ini masih ada beberapa kampung yang belum mengajukan anggaran terakhir, maka melalui kesempatan ini saya minta segera ajukan pencairan demi kelancaran pembangunan kampung," ujar bupati saat membuka Rapat Koordinasi Petinggi se- Kabupaten Mahakam Ulu di Ujoh Bilang, Kamis.

Ia menekankan persoalan ini harus dituntaskan karena seluruh pertanggungjawaban atas pelaksanaan semua kegiatan tahun anggaran 2018 harus diselesaikan paling lambat tanggal 20 Desember 2018.

Waktu yang tersisa untuk menyelesaikan semua dokumen pertanggungjawaban tersebut hanya tinggal 7 hari kalender. Ini mengandung arti bahwa semua petinggi dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dibantu oleh jajaran perangkat kampung, difasilitasi jajaran kecamatan dan tenaga pendamping harus berpacu dengan waktu.

Sementara berdasarkan data yang masuk hingga Kamis ini, pengajuan dari pemerintah kampung se- Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum tuntas semua, yakni untuk ADK dari pagu anggaran yang senilai Rp88,59 miliar, nilai yang diajukan sebesar Rp82,61 miliar sehingga masih kurang Rp5,97 miliar.

Kemudian untuk DD, dari paagu anggaran 2018 yang senilai Rp56,36 miliar, jumlah yang telah diajukan sebesar Rp50,42 miliar sehingga masih kurang Rp5,93 miliar.

Sedangkan untuk Bankeu dari Kabupaten Mahulu yang senilai Rp15 miliar, hingga hari ini yangtelah diajukan sebesar Rp12,78 miliar sehingga masih ada sisa anggaran senilai Rp2,22 miliar.

Menurut dia, wujud dari pertanggungjawaban yang paling mendesak adalah Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung (LPPK) dan laporan pertangungjawaban (LPJ) dari setiap kampung.

Kedua dokumen pertanggungjawaban tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa bukti-bukti akuntansi keuangan, bukti kinerja progres pelaksanaan kegiatan fisik, dan adminstrasi yang bersifat riil dan legal sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. 

Ia menuturkan bahwa sampai dengan hari ini, belum semua kampung mengajukan permohonan pencairan anggaran termin terakhir, sesuai dengan jadwal dan pentahapan pencairan yang berlaku.(*)

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018