Tana Paser (Antaranews Kaltim) -Sebanyak 8.124 sertifikat tanah di Kabupaten Paser masuk kategori cagar alam status statusnya bermasalah. 


“Setelah diteliti, ada 8.124 sertifikat tanah di Paser yang masuk kategori cagar alam,” kata Ketua Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Idris di sela Majelis dengan stakeholder terkait, Kamis (13/12).

Idris mengatakan status sertifikat di atas. Kawasan cagar alam itu adalah sertifikasi yang sangat berisiko bagi masyarakat akan sangat dirugikan.

“Pada pertemuan ini kami akan menerima sertifikat yang masuk dalam Kawasan Cagar Alam di Teluk Apar dan Teluk Adang,” kata Idris. 
 
Ketua Tim Analisis Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Idris (Antaranews/R. Wartono/Kominfo Paser)

Kawasan Teluk Apar ditetapkan sebagai cagar alam pada Tahun 1993 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor; 86 / KPTS-II / 1993. Sedangkan Kawasan Teluk Adang disahkan sebagai cagar alam dua tahun setelahnya, oleh Dirjen Inventarisasi Tata Guna Hutan.

“Saya akan mendapatkan status dari cagar alam yang telah ditempati oleh masyarakat yang dapat ditinjau kembali oleh kementerian terkait. Untuk kepemilikan tanahnya dapat diurus melalui Kementerian Tata Ruang dan Pertanahan. Sedangkan status cagar alamnya melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, ”kata Idris.

Rapat dipimpin Idris yang dihadiri Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Paser Ina Rosana, Biro Pemerintah, Perbatasan dan Otonomi Daerah Provinsi, pemangku kepentingan terkait seperti BPN, BKSD, para camat dan kepala desa yang masuk ke dalam Kawasan cagar alam tersebut. (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R.Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018