Penajam (Antaranews Kaltim) - Lurah Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti mengunggah atau membagikan poster calon anggota DPR RI melalui media sosial diberi sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Lurah Sepaku tersebut berupa sanksi sedang.

"Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran, kemudian hasil pemeriksaan kami ajukan kepada KASN. KASN merekomendasikan sanksi sedang, dan bentuk sanksi sedang itu pemerintah kabupaten yang memutuskan," katanya.

Rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi sedang kepada Lurah Sepaku tersebut melalui surat Nomor B-2651/KASN/11/2018 tertanggal 21 November 2018.

Surat rekomendasi pemberian sanksi dari KASN itu diterima Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara pada November 2018, kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten setempat.

"Kami sudah mendapatkan surat rekomendasi KASN menyangkut pemberian sanksi kepada Lurah Sepaku yang terbukti membagikan poster caleg (calon anggota legislatif) melalui media sosial," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika dihubungi terpisah.

Bentuk sanksi sedang tersebut salah satunya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwascam Sepaku, dan teregristrasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara pada 29 September 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan Lurah Sepaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lurah Sepaku juga melanggar surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, pegawai tidak boleh mengunggah gambar calon peserta pemilihan umum di media sosial.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018