Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, belum melunasi pembayaran ganti rugi lahan milik masyarakat di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara yang digunakan sebagai akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang.

"Pembebasan lahan akses jalan pendekat jembatan Pulau Balang itu tangung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur," tegas Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang dari Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berada di wilayah Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam.

Sesuai aturan untuk pembebasan lahan di atas lima hektare menjadi wewenang Gubernur Kalimantan Timur untuk menetapkan atau menentukan lokasinya.

Proses pembebasan lahan warga di wilayah Kelurahan Pantai Lango tersebut jelas Suhardi, dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN mulai 2015.

Namun, pembebasan lahan tersebut baru dapat diproses awal 2018, sebab menunggu pencairan anggaran serta pembentukan tim satgas penilai.

Sebanyak 27 bidang tanah milik warga yang belum dibebaskan di wilayah Kelurahan Pantai Lango tersebut dimiliki oleh 25 kepala keluarga.

Lahan warga yang belum dibebaskan di wilayah Kelurahan Pantai Lango itu memiliki panjang 2,5 kilometer dengan lebar 50 meter.

"Anggaran pembebasan lahan bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimamtan Timur," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Setyarso Wahyudiono.

Anggaran pembebasan lahan yang digunakan sebagai akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang tersebut tambahnya, lebih kurang Rp20 miliar.

Tim pembebasan lahan Kabupaten Penajam Paser Utara sepakat menyerahkan dokumen hasil apraisal lahan di wilayah Kelurahan Pantai Lango kepada BPN setempat(*)

.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018