Penajam, (Antaranews Kaltim) - Pangkalan penjualan elpiji di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti menjual elpiji bersubsidi dari PT Pertamina (Persero) kepada pengecer terancam dicabut izin usahanya.
    

Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara Kuncoro, saat ditemui di Penajam, Rabu, menegaskan, pangkalan penjualan elpiji dilarang melayani pengecer.
    
"Pangkalan dilarang menjual elpiji tabung ukuran tiga kilogram dari Pertamina kepada pengecer. Bahkan, warga berpenghasilan di atas Rp800.000 perbulan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi," tegasnya.
    
Pangkalan menurut Kuncoro, hanya diperbolehkan menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tersebut langsung kepada konsumen di wilayah kerjanya.
    
Kelangkaan elpiji bersubsidi di wilayah Penajam Paser Utara selama beberapa pekan terakhir disinyalir pangkalan penjualan elpiji menjual bebas tabung gas melon kapada para pengecer.
    
Imbasnya harga isi ulang elpiji tabung ukuran tiga kilogram dipengecer (toko atau warung) di wilayah Penajam Paser Utara melambung hingga mencapai Rp40.000 per tabung.
    
Harga eceren tertinggi atau HET elpiji bersubsidi di wilayah Penajam Paser Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 030/155/2018 ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Waru dan Babulu Rp18.000 per tabung.
    
HET untuk wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung, sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung.
    
Pangkalan penjulan elpiji lanjut Kuncoro, juga dilarang menjual tabung gas melon melebihi HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
    
"Kami akan memberikan sanksi teguran, bahkan pencabutan izin pangkalan penjualan elpiji yang nakal atau berbuat curang dan terbukti melanggar peraturan yang sudah ditetapkan," tegasnya.
    
Koncoro meminta pemerintah kecamatan untuk ikut melakukan pengawasan distribusi penjualan elpiji tabung ukuran tiga kilogram atau elpiji bersubsidi di wilayahnya masing-masing.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018