Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Drs Priyo Widyanto segera mengusut kasus penyerangan kantor Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.


"Kami menduga peristiwa perusakan kantor Jatam dan intimidasi terhadap pengurus tersebut, tidak terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh Jatam untuk advokasi lingkungan hidup dan warga korban tambang di Kalimantan Timur," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam surat terbuka kepada Kapolda Widyanto, Selasa.

Pada 5 November 2018 kantor Jatam di Jalan KH Wahid Hasyim II, Perum Kayu Manis Blok C Nomor 06, Kelurahan Sempaja diserbu oleh segerombolan orang tak dikenal yang dilaporkan jumlahnya tidak kurang dari 30 orang. Mereka mendobrak pintu belakang, masuk, dan mengobrak-abrik kantor.

Dalam laporan kepada polisi, juga disebutkan ada jendela yang dibongkar, ban motor yang terparkir di halaman dikempiskan, bahkan juga penggeledahan rumah-rumah di sekitar kantor itu. Karena sudah pukul 8 malam, sudah tidak ada lagi aktivis Jatam di kantor itu.

Jatam adalah lembaga swadaya masyarakat yang berkhidmat pada pembelaan warga yang terkena dampak pertambangan, di Kalimantan Timur terutama dampak pertambangan batu bara.

Dampak paling tragis dari tambang batu bara di Kaltim adalah tewas sebanyak hingga 32 anak dan remaja di kolam bekas tambang yang dibiarkan begitu saja.

"Maka kami Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak Kapolda Kalimantan Timur untuk mengusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel atas kasus tersebut," ujar Andriyani. Setelah melapor pada polisi 26 November, Jatam dengan diwakili dinamisatornya Pradarma Rupang diperiksa sebagai saksi di Polres Samarinda.

"Kami menerima Surat Tanda Terima Laporan atau STTL dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Selasa ini," kata Rupang.

Perusakan yang dilakukan massa tersebut sesuai dengan amar yang ada pada pasal 406 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Lebih jauh KontraS menyebutkan bahwa peristiwa yang menimpa Jatam bukan peristiwa pertama. Dalam catatan Kontras, setidaknya sepanjang tahun 2018 telah terjadi sebanyak 6l peristiwa tindak kekerasan atau represif yang dilakukan oleh aparat pemerintah hingga kelompok-kelompok intoleran.

"Semuanya untuk membungkam kritik dan evaluasi kinerja yang dilakukan para aktivis, jurnalis atau mahasiswa, dan organisasi-organisasi pembela HAM lainnya," kata Andriyani.

Lebih jauh, KontraS minta jika pelaku telah tertangkap, maka pihak kepolisian juga harus memastikan agar aktor intelektual yang menyuruh maupun terlibat dalam kasus ini dapat pula diproses secara hukum.

"Karena dalam kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis, tindakan itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku tunggal saja, selalu ada yang menyuruh atau aktor intelektualnya," kata Andriyani pula.(*)

 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018