Samarinda (Antaranews Kaltim) - Anggota DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demmu meminta pemerintah provinsi setempat bertindak tegas untuk menghentikan beroperasinya perusahaan tambang batu bara yang berada di dekat pemukiman penduduk.

Menurut Demmu kepada awak media di Samarinda, Minggu, sejumlah bencana telah terjadi di wilayah Provinsi Kaltim, dan diduga salah satu penyebabnya karena aktivitas penambangan yang berada di sekitar pemukiman penduduk.

"Di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), sudah dua kali terjadi bencana longsor yang menyebabkan putusnya jalan utama, seperti peristiwa baru-baru ini di jalan poros yang menghubungkan Kecamatan Sanga-Sanga menuju Kecamatan Muara Jawa pada Kamis (29/11). Kejadian ini bukan bencana murni dari alam, namun ada faktor lain yang menjadi penyebabnya," katanya.

Ia menjelaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga telah menetapkan kegiatan pertambangan harus dibatasi jarak 500 meter dari pemukiman warga, begitu pula Perda Lingkungan Hidup yang ada di Kaltim. 

"Pertanyaannya, kenapa hingga saat ini masih ada kegiatan tambang yang melanggar aturan tersebut, apakah kita mau terkena bencana sepanjang waktu," ujar politisi PAN tersebut.

Sejauh ini, lanjut Demmu, Pemprov Kaltim melalui Dinas ESDM masih melakukan kajian dan analisas terkait penyebab peristiwa jalan longsor di wilayah Kukar.

Meskipun sebagian besar aktivis lingkungan di Kaltim telah mengklaim bahwa penyebab jalan longsor tersebut adalah aktivitas pertambangan batu bara oleh sebuah perusahaan yang lokasi hanya berjarak 200 meter dari bencana jalan longsor. 
Ia berharap hasil investivigasi pemerintah tersebut bisa memjawab kegundahan masyarakat, dan tentunya harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hasil investivigasi juga harus dipublikasikan, karena kita harus tahu siapa penyebabnya bencana ini, dan saya minta jangan ditutup-tutupi," ungkapnya.

Ia berpendapat jika perusahaan terbukti bersalah, harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang dialami masyarakat, khususnya terhadap rusaknya infrastruktur jalan.

"Kalau bencana alam itu bisa kita bantu pakai APBD. Tapi kalau kejadian ini ya perusahaan harus bertanggungjawab terhadap pemulihan jalan dan rumah yang rusak. Harus dihitung secara keseluruhan yang harus diganti," tegasnya.(*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018