Tana Paser (Antaranews Kaltim)- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2 triliun lebih atau tepatnya Rp2 triliun 66 miliar.


Penetapan besaran APBD 2019, setelah  DPRD  setempat menyetujui rancangan Perda APBD 2019 menjadi Perda pada rapat paripurna dewan yang digelar di ruang Rapat Balling Seleloi, Rabu (28/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Kaharudin, persetujuan Perda APBD Kabupaten Paser tahun 2019 disertai dengan beberapa rekomendasi dewan.

Dalam paparan yang disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Paser Abdullah, terdapat beberapa rekomendasi DPRD kepada Pemkab Paser terkait persetujuan APBD 2019.

"Perlu pencermatan dalam penyusunan struktur pendapatan, merasionalisasi APBD agar berimbang antara pendapatan dan belanja, memaksimalkan perda-perda yang dapat menambah pendapatan asli daerah," Kata Abdullah.

Pemkab Paser juga diingatkan terkait kontrak pembangunan multi years atau tahun jamak yang akan berakhir pada tahun 2020 agar diselesaikan pembayarannya berdasarkan progress pekerjaan di lapangan.

"Selain itu juga yang harus diperhatikan penyertaan modal pada Perusda, jangan sampai modal yang sudah diberikan untuk membayar utang," kata Abdullah.

Rekomendasi DPRD Paser kepada Pemda setempat yang lain yakni tentang alokasi anggaran untuk kegiatan Taman Kanak-Kanak, Guru TK, TPA dan kegiatan keagamaan.

"Bantuan TK, TPA, Pondok Pesantren agar anggarannya ditingkatkan," katanya.

Sementara Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengatakan APBD Paser tahun 2019 yang telah disetujui sudah berdasarkan arah kebijakan pokok pembangunan yang sesuai dengan KUA PPAS.

"APBD 2019 sudah berdasarkan pandangan umum yang disampaikan pada KUA PPAS beberapa waktu lalu. Harapan kami di tahun 2019 program pelayanan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pendidikan dan kesehatan bisa dilanjutkan,” tutur Yusriansyah. (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018