Tana Paser (Antaranews Kaltim)-Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan hasil analisa jabatan pelaksana kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kantor Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Aji Sayid Fathur Rahman mengatakan hasil analisa jabatan itu diperuntukkan mengisi jabatan pelaksana yang masih kosong di sejumlah OPD.
"Pemkab Paser sebelumnya telah membentuk tim analisa jabatan yang terdiri dari BKPP dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah," kata Fathur Rahman.
Menurutnya dari analisa yang dilakukan tim diketahui bahwa Pemkab Paser saat ini masih kekurangan 2.000 PNS untuk jabatan pelaksana, tidak termasuk jabatan fungsional. Jadi untuk sementara jabatan yang kosong akan disi oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Diakuinya dari sisi kuantitas Pemkab Paser kelebihan PTT, tetapi dari sisi kualifikasi masih kurang. Misalnya ada kebutuhan jabatan pelaksana S1 tertentu, PNS nya tidak ada begitu juga dengan PTT. Hal itu boleh dicari yang memenuhi kriteria jabatan.
Fathur Rahman menegaskan pegawai di setiap OPD seharusnya disesuaikan dengan jumlah tenaga dengan beban kerjanya guna menghindari terjadinya pemborosan tenaga dan biaya.
Adapun hasil analisa jabatan model penataan dan penempatan untuk jabatan yang kosong telah disepakati dengan Kepala OPD yakni menempatkan seseorang pada kekosongan jabatan dengan latar belakang pendidikan. Meski demikian cara itu tetap fleksibel disesuaikan dengan jumlah pegawai yang ada saat ini.
"Sudah disepakati pegawai yang ada di salah satu OPD bisa jadi ditempatkan di OPD lain,"katanya.
Fathur Rahman menjelaskan pihaknya akan melakukan penataan pegawai secara bertahap dimulai tahun ini, karena penataan pegawai berdasarkan jabatan dan beban kerja sebab nantinya akan berdampak pada tunjangan yang diberikan.
Dikemukakannya jumlah pegawai harus di tata karena tahun 2019 akan diberlakukan tunjangan kinerja berdasarkan kriteria yang tepat.
Dia berharap dari penataan pegawai , birokasi di Pemkab Paser dapat berjalan dengan baik, cepat, efektif dan efisien. OPD yang diisi dengan jabatan pelaksana juga bisa bekerja maksimal mengimplementasikan visi dan misi dari Kepala Daerah. (*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018