Samarinda (Antaranews Kaltim) - Pemprov Kalimantan Timur melalui instansi terkait terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui pelayanan terintegrasi dan jemput bola guna memenuhi hak data penduduk. 

"Pelayanan terkait data kependudukan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk,"ujar Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim, Ardiansyah di Samarinda, Kamis.

Layanan terintegrasi yang dilakukan dalam bentuk paket layanan itu adalah, mengenai akta kelahiran, KK dan KIA, akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati dan mengenai akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan perkawinan. 

Sedangkan layanan jemput bola dilakukan terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit karena aksesibilitas, sakit, berada di lembaga pemasyarakatan, dan kendala lain yang menyebabkan penduduk tidak bisa hadir di tempat layanan adminduk. 

Dalam pelayanan ini, katanya, juga ada batas waktu penyelesaian yang dikecualikan, yakni jika terjadi gangguan jaringan komunikasi data, atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Ia mengatakan kebijakan pelayanan bidang adminduk adalah untuk memberi kepastian hak dasar kepada penduduk yang berwujud dokumen dan lainnya, baik dari data kependudukan maupun dokumen kependudukan dengan tujuan untuk kesejahteraan penduduk.

Pemanfaatan data kependudukan juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan KTP-el. 

Berdasarkan aturan itu, Pemprov Kaltim berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna yaitu OPD provinsi.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna meliputi OPD dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik, yakni lembaga yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

Kondisi dan perubahan yang cepat seperti saat ini, perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional," kata Ardiansyah. (*)


 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018