Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pemerintah menawarkan Sukuk Tabungan Seri ST-002 berdasar prinsip syariah kepada masyarakat hingga 22 November 2018.


"Satu nasabah bisa memesan mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya sampai maksimal Rp3 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Pengembangan Pasar Sukuk Negara Kementerian Keuangan RI Dwi Irianti di Balikpapan, Selasa. 

Pada seri sebelumnya, pembelian minimal adalah Rp5 juta dengan maksimal Rp5 miliar.

Untuk pembelian itu pemerintah akan memberi imbalan sebesar 8,3 persen pertahun yang dibayarkan perbulan oleh penerbit. "Jumlah 8,3 persen itu imbalan minimal," jelas Irianti.

Imbalan sukuk ini menggunakan mekanisme floating with floor di mana setiap tiga bulan akan disesuaikan.

Di sisi lain, pajak yang dikenakan atas imbalan adalah 15 persen, lebih sedikit daripada 20 persen yang dimintakan pada obligasi. Pemerintah menunjuk antara lain Investree sebagai penerbit atau lembaga penyalur. Investree menyediakan laman sbn.investree.id untuk segala urusan pemesanan.

Irianti juga mengungkapkan dalam 10 hari terakhir sejak pertama kali mulai dipasarkan pada 1 November, di tingkat nasional sudah terkumpul dana hingga Rp1,947 triliun yang berasal dari 7.251 nasabah dari seluruh Indonesia. Bila dirata-ratakan maka satu nasabah berinvestasi Rp268 juta.

Dijumlahkan dengan mereka yang sudah menyelesaikan pembayarannya maka seluruhnya ada tak kurang 9.500 nasabah. Bila ditotal dengan yang belum dibayarkan maka seluruhnya ada Rp2,347 triliun.

"Karena itu target yang semula Rp1 trilin sudah terlewati, oleh Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani dinaikkan menjadi Rp3 triliun," ungkap Irianti. 

Selain Sukuk ST-002 pemerintah juga mengeluarkan SBR atau saving bond retail atau surat berharga ritel nonsyariah yang sudah mengumpulkan dana hingga Rp7 triliun.

Dana yang terkumpul dari Sukuk ini digunakan untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan. "Khususnya proyek yang sudah termasuk di dalam APBN," kata Irianti.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018