Samarinda (Antaranews Kaltim) - Seorang Anggota DPRD Kalimantan Timur berharap Pemerintah Provinsi setempat bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya menutup lubang tambang.

 Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu kepada awak media di Samarinda, Jumat, mengatakan, saat ini sudah ada 31 korban anak yang meninggal dunia karena tenggelam di lubang tambang.

 "Sudah seharusnya Pemerintah Provinsi bersikap tegas, supaya tidak berjatuhan korban lagi, karena ini menyangkut masalah nyawa manusia yang meninggal karena kelalaian perusahaan tambang," jelasnya.

Diketahui sejak periode tahun 2011- 2018 sudah ada 31 korban meninggal dunia di lubang tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Korban terakhir adalah Ari Wahyu Utomo yang meninggal dunia di Lokasi Konsesi PT BBE di desa Bukit Raya, Kec. Tenggarong Seberang, pada Minggu (4/11).

Menurut Demmu, memang ada kewajiban dari perusahaan tambang yang beroperasi untuk membayar jaminan reklamasi atau "jamrek".

"Kewajiban jamrek tersebut bukan berarti perusahaan tambang sudah tidak ada kewajiban untuk menutup bekas galian tambangnya, karena dari sisi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jelas disebutkan perusahaan tambang harus mengembalikan areal pertambangannya seperti rona awal sebelum ditambang," jelasnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memanggil semua perusahaan tambang untuk mengetahui seberapa banyak bekas lubang tambang yang tak dikelola dengan baik, dan masih membahayakan bagi masyarakat awam.

"Persoalan ini jangan sampai ditunda tunda terus, karena bila tidak ada ketegasan maka kemungkinan untuk jatuh korban lagi sangat besar," kata Demmu. (*)

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018