Penajam (Antaranews Kaltim) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memproyeksikan pendapatan dana kurang salur dari pemerintah pusat pada APBD Perubahan 2018 hanya lebih kurang Rp74 miliar.

 "Sesuai Peraturan Menteri Keuangan dana kurang salur itu Rp303, tapi kami proyeksikan hanya sekitar Rp74 miliar," kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika ditemui di Penajam,Kamis.

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 yang diterbitkan September 2018, Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan dana sekitar Rp303 miliar.

Proyeksi pendapatan dana kurang salur tersebut hanya lebih kurang Rp74 miliar tersebut menurut Tohar, karena melihat kondisi keuangan pemerintah pusat saat ini.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memproyeksikan pendapatan dana kurang salur dari pemerintah pusat itu juga berdasarkan informasi lisan yang disampaikan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pasalnya, PMK menyangkut penyalurannya sebagai tindak lanjut dari PMK tentang Dana Kurang Salur Nomor 103/PMK.07/2018 tersebut lanjut Tohar, sampai saat ini belum diterbitkan.

Sementara terkait peraturan bupati mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara jelas Sekkab, ditargetkan disahkan pada pertengahan November 2018.

Dokumen perbup mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 tambah Tohar, telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan perbup mengenai APBD Perubahan 2018 karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menolak menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen APBD Perubahan yang diusulkan.

Penolakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengevaluasi dokumen APBD Perubahan 2018 disebabkan Kabupaten Penajam Paser Utara terlambat menyerahkan dokumen atau melebihi tenggat waktu.

 APBD Perubahan 2018 baru selesai dibahas pada 17 Oktober, kemudian dokumen APBD Perubahan diserahkan TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara pada 18 Oktober. Sedangkan sesuai peraturan, dokumen APBD Perubahan harus diserahkan paling lambat 30 September 2018. (*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018