Penajam (Antaranews Kaltim) - Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam menyetujui pemberian sanksi berat, jika pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terbukti melakukan praktik pungutan liar.
"Kami setuju usulan rekomendasi sanksi dari tim auditor, jika pejabat itu benar-benar terbukti lakukan pungli (pungutan liar)," tegas Hamdam ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Namun Wabup juga meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, serta kepala bidang juga diberikan sanksi atas kasus praktik pungli tersebut.
"Kepala dinas dan kepala bidang dianggap lalai dengan melakukan pembiaran terjadinya pungli itu, jadi mereka juga diberikan sanksi," kata Hamdam.
Wabup menyesalkan sikap kepala bidang, termasuk kepala dinas yang dinilai hanya membiarkan praktik pungli tersebut terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Padahal informasinya lanjut Hamdam, pungutan liar dilakukan petugas pelayanan kependudukan itu sejak 2015.
Wabup menegaskan, kasus dugaan praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut harus diusut hingga tuntas.
"Saya cukup mengenal pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diduga melakukan praktik pungli itu," ucap Hamdam.
Menurut Wabup, pelaku hanya diberikan imbalan oleh salah satu warga untuk membantu menyelesaikan proses surat pindah yang bermasalah.
Sehingga laporan praktik pungli yang dilakukan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara itu diduga hanya salah paham.
Tim auditor Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan sanksi yang diberikan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut, yakni pemberhentian dari jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Kami setuju usulan rekomendasi sanksi dari tim auditor, jika pejabat itu benar-benar terbukti lakukan pungli (pungutan liar)," tegas Hamdam ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Namun Wabup juga meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, serta kepala bidang juga diberikan sanksi atas kasus praktik pungli tersebut.
"Kepala dinas dan kepala bidang dianggap lalai dengan melakukan pembiaran terjadinya pungli itu, jadi mereka juga diberikan sanksi," kata Hamdam.
Wabup menyesalkan sikap kepala bidang, termasuk kepala dinas yang dinilai hanya membiarkan praktik pungli tersebut terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Padahal informasinya lanjut Hamdam, pungutan liar dilakukan petugas pelayanan kependudukan itu sejak 2015.
Wabup menegaskan, kasus dugaan praktik pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut harus diusut hingga tuntas.
"Saya cukup mengenal pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang diduga melakukan praktik pungli itu," ucap Hamdam.
Menurut Wabup, pelaku hanya diberikan imbalan oleh salah satu warga untuk membantu menyelesaikan proses surat pindah yang bermasalah.
Sehingga laporan praktik pungli yang dilakukan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara itu diduga hanya salah paham.
Tim auditor Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan sanksi yang diberikan kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut, yakni pemberhentian dari jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018