Penajam (Antaranews Kaltim) -Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali menegaskan pemerintah kabupaten harus segera menyelesaikan permasalahan insentif atau bantuan dana kelembagaan operasional rukun tetangga yang selama tiga bulan belum dibayarkan.
"Dana operasional RT (rukun tetangga) itu harus segara dibayarkan karena dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat membantu pemerintah kabupaten," ujar Nanang Ali ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Anggaran insentif atau dana operasional rukun tetangga (RT) tersebut menurut dia, sudah dianggarkan selama satu tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
"Pada APBD 2018 dana operasional RT sudah dianggarkan selama satu tahun untuk kepentingan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi RT membantu pemerintah kabupaten," kata Nanang Ali.
"Dana operasional RT itu agar pelaksanaan tugas membantu pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Nanang Ali, menunda pembayaran insentif atau dana kelembagaan operasional rukun tetangga tersebut karena sudah dianggarkan pada APBD 2018.
Kebutuhan rukun tetangga harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena merupakan ujung tombak membantu pelaksanaan kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan dimasyarakat.
"RT itu menggerakan gotong royong, pemberdayaan warga serta membantu pelayanan kepada masyarakat, jadi dana operasional RT sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Ketua RT," tegas Nanang Ali.
Pemberian insentif bagi rukun tetangga berdasarkan peraturan bupati yang diterbitkan pada 2015, mengatur mengenai hak bagi kepala desa dan perangkat desa, serta anggota Badan Perwakilan Desa dan para ketua RT.
Regulasi itu menyebutkan, insentif rukun tetangga adalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional RT. Insentif rukun tetangga diberikan yang berkedudukan di desa dan kelurahan yang besarannya adalah Rp1.000.000 per bulan.
Sebelumnya, Ketua RT di Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku selama tiga bulan (Agustus-September-Oktober 2018) belum menerima dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu pemerintah kabupaten setempat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Dana operasional RT (rukun tetangga) itu harus segara dibayarkan karena dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat membantu pemerintah kabupaten," ujar Nanang Ali ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Anggaran insentif atau dana operasional rukun tetangga (RT) tersebut menurut dia, sudah dianggarkan selama satu tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD.
"Pada APBD 2018 dana operasional RT sudah dianggarkan selama satu tahun untuk kepentingan membantu pelaksanaan tugas dan fungsi RT membantu pemerintah kabupaten," kata Nanang Ali.
"Dana operasional RT itu agar pelaksanaan tugas membantu pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan maksimal," ucap politisi Partai Golkar tersebut.
Tidak ada alasan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Nanang Ali, menunda pembayaran insentif atau dana kelembagaan operasional rukun tetangga tersebut karena sudah dianggarkan pada APBD 2018.
Kebutuhan rukun tetangga harus mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena merupakan ujung tombak membantu pelaksanaan kegiatan sosial dan ekonomi kemasyarakatan dimasyarakat.
"RT itu menggerakan gotong royong, pemberdayaan warga serta membantu pelayanan kepada masyarakat, jadi dana operasional RT sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja para Ketua RT," tegas Nanang Ali.
Pemberian insentif bagi rukun tetangga berdasarkan peraturan bupati yang diterbitkan pada 2015, mengatur mengenai hak bagi kepala desa dan perangkat desa, serta anggota Badan Perwakilan Desa dan para ketua RT.
Regulasi itu menyebutkan, insentif rukun tetangga adalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional RT. Insentif rukun tetangga diberikan yang berkedudukan di desa dan kelurahan yang besarannya adalah Rp1.000.000 per bulan.
Sebelumnya, Ketua RT di Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku selama tiga bulan (Agustus-September-Oktober 2018) belum menerima dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi untuk membantu pemerintah kabupaten setempat.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018