Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima 2.609 kotak suara transparan berbahan dasar karton kedap air dan bersifar habis pakai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan bahwa pengiriman kotak suara tersebut melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

"Ribuan kotak suara itu tiba di Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melalui ekspidisi pada hari Senin (29/10)," katanya.

Kotak suara transparan berbahan dasar karton kedap air dan bersifat habis pakai tersebut akan digunakan pada Pemilihan Umum 2019.

Menurut Feri Mei Effendi, ribuan kotak suara itu diamankan atau disimpan dalam gudang Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 341 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan. Artinya, kata dia, isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Untuk logistik pemilu (pemilihan umum) berupa bilik suara, lanjut ia, diperkirakan akan dikirim menyusul oleh KPU Pusat.

"Pada Pemilu 2019, KPU masih tetap menggunakan bilik suara lama berbahan aluminium," ujar Feri Mei Effendi.

Penggunaan bilik suara aluminium, menurut dia, untuk mengantisipasi jumlah bilik suara yang dikirim KPU Pusat tidak memenuhi kebutuhan.

Pada Pemilu 2019, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membutuhkan 2.575 bilik suara dengan jumlah 515 tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan.

Sebagian logistik pada Pemilu 2019, kata dia, telah didistribusikan KPU Pusat ke sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Timur, termasuk ke Kabupaten Penajam Paser Utara.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018