Penajam, (Antaranews Kaltim) - Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan paripurna penggantian Ketua DPRD Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf digelar 1 November 2018.
    

"Parpurna pengantian Ketua DPRD dilaksanakan Kamis (1/11) sekitar pukul 13.00 Wita, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk penentuan jadwal penetapan penggantian Ketua DPRD," jelas Sekretaris Dewan Kebupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru.
    
Paripurna penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dilaksanakan kerena telah memenuhi prosedur terkait penggantian ketua DPRD tersebut.
    
"Surat penggantian dari DPP, DPD provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari fraksi Partai Golkar sudah ada semua, mekanisme penggantian unsur pimpinan DPRD juga dikomunikasikan dengan ketua dan anggota fraksi bersangkutan," katanya
    
Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, sudah sesuai prosedur dan Bamus DPRD setampat menyepakati menggelar paripurna penggantian ketua DPRD.
    
"Tata tertib penggantian Ketua DPRD dibahas secara kesuluruhan oleh masing-masing fraksi partai pada rapat Bamus DPRD," tambah Andi Singkerru.
    
Pelaksanaan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut digelar di gedung Paripurna DPRD setempat.
    
Dengan adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari fraksi Partai Golkar, secara kepartaian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah diganti.
    
Kemudian DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan mekanisme penggantian Ketua DPRD tersebut.
    
Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu merupakan instruksi Partai Golkar yang harus dilaksanakan.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018