Penajam, (Antaranews Kaltim) - Aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, saat ini mencapai lebih kurang Rp5,7 triliun, kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan setempat Amrullah.
    

"Aset terbesar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan," ungkapnya ketika dihubungi di Penajam.
    
Sekitar 40 persen aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terdiri atasi tanah dan bangunan, sedangkan aset bergerak berupa mobil dan sepeda motor hanya 10 persen.
    
Saat ini Badan Keuangan tengah mendata ulang aset daerah berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor untuk mengecek kondisi aset yang dimiliki pemerintah kabupaten terkini.
    
Pendataan ulang aset daerah tersebut lanjut Amrullah, untuk mengetahui nilai barang dan aset daerah yang tersebar di 26 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
    
"Sensus barang dan aset milik daerah itu merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, kami lakukan verifikasi dalam rangka sensus barang dan aset," ujar Amrullah.
    
Sensus barang dan aset milik setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD tersebut menurut dia, mulai dilaksanakan pada Juli 2018.
    
Verifikasi itu dilakukan Badan Keuangan untuk mengecek kondisi riil barang dan aset daerah yang ada di setiap SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
    
Pelaksanaan verifikasi barang dan aset untuk SKPD kecil, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Komunikasi Informatika ditargetkan selesai akhir 2018.
    
Verifikasi pada SKPD besar, seperti Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Kesehatan diperkirakan rampung hingga 2019.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018