Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi hingga kini belum terbukti benar terlibat kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan bersama sejumlah kepala daerah lainnya, kata kuasa hukum wali kota, Abdul Rais SH.

"Belum ada pembuktian kuat," kata pengacara dari kantor hukum Dr H Abdul Rais SH MH saat dihubungi di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat.

Ia menegaskan bahwa pemberian uang kepada pejabat Kemenkeu atas nama Yaya Purnomo dan Rifa Surya hanya sebatas tudingan.

Bahkan, menurut pengacara yang juga memiliki gelar doktor ahli tata negara itu, kliennya sudah memberikan bantahan dan klarifikasi langsung kepada KPK saat diperiksa pada 23 Agustus 2018.

"Saat itu Pak Rizal diperiksa sebagai saksi untuk Yaya Purnomo," terang Rais.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi disebut-sebut menjadi satu dari tujuh kepala daerah yang menyuap pejabat pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo agar mendapatkan jumlah maksimal serta cepat dicairkannya Dana ALokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Kepala daerah yang lain yang diduga terlibat adalah Bupati Kampar Aziz Zainal, Wali Kota Dumai Zulkifli AS, Bupati Labuhanbatu Utara Khairudin Syah Sitorus, Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Ainur Rafiq, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

DID adalah dana yang diberikan Pemerintah Pusat untuk daerah yang laporan keuangannya mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jumlah insentif yang bisa diberikan mulai dari Rp5 miliar hingga Rp75 miliar.

Kota Balikpapan mendapatkan DID sebesar Rp25 miliar dan sedianya dimasukkan ke dalam APBD Perubahan yang akan segera disahkan.

Saat ini Yaya Purnomo tengah menjadi terdakwa dalam kasus suap DID dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: Sepuluh daerah beri uang pejabat Kemenkeu, salah satunya Balikpapan

Nama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi muncul di dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho untuk terdakwa Yaya Purnomo tersebut.

Rizal Effendi disebutkan menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya juga pegawai?pada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebesar masing-masing Rp1,3 miliar. Uang diserahkan dalam rekening yang dibuatkan khusus untuk itu atas nama kedua terdakwa, kemudian diserahkan buku rekening dan kartu ATM-nya.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi di KPK, seperti dijelaskan Abdul Rais, Wali Kota Rizal Effendi menyatakan sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu menahu tentang proses pemberian uang kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

"Bahwa beliau tidak pernah menyuruh atau mengatakan seperti itu," jelas Rais.

Hal "mengatakan seperti itu" yang dimaksud adalah kutipan yang dicantumkan JPU Taufiq dalam dakwaannya?yang menyebut Rizal Effendi pernah berkata, "Ya, sudah laksanakan saja apa yang disampaikan sekda." (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018