Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, Bonifasius Belawan Geh mengingatkan bahwa anggota DPRD merupakan corong untuk menampung aspirasi masyarakat guna diperjuangkan bersama dengan pemerintah dalam pembangunan.

"Saya harapkan Sidang Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) ini dapat dijadikan momentum dalam menyegarkan ingatan bahwa DPRD merupakan corong dan sebagai lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat," ujar Boni di Ujoh Bilang, Rabu.

Sehari sebelumnya, saat menghadiri Sidang Paripurna dalam rangka PAW anggota DPRD Mahulu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya dijabat Nona Doq yang digantikan Alimansyah, Boni mengatakan bahwa DPRD merupakan mitra kerja pemerintah dalam membangun daerah.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah, DPRD, dan organisasi perangkat daerah, sehingga DPRD merupakan mitra kerja yang sejajar dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai legislasi maupun fungsi kontrol.


Pada kesempatan itu, ia juga mengucapkan selamat kepada Alimansyah yang baru saja diambil sumpah dan janjinya sebagai anggota DPRD, sehingga diharapkan dapat memegang amanah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menuju Mahulu lebih maju.

Boni juga mengajak masyarakat terus menjaga kesatuan dan persatuan agar suasana kondusif yang selama ini berjalan dapat dipertahankan. Semua komponen masyarakat juga diajak berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pembangunan.

Sementara itu, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, setelah memandu Alimansyah dalam pengucapan sumpah dan janji, mengatakan bahwa PAW ini untuk mengisi kekosongan sisa masa jabatan 2014-2019 yang berlaku terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji ini.

Sebagai anggota DPRD yang baru, lanjutnya, maka yang bersangkutan akan ditempatkan oleh fraksi yang merupakan alat kelengkapan dewan.

Alimansya juga diminta menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib beserta kode etiknya. Termasuk mempelajari aturan dan perundang-undangan lainnya sesuai dengan komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya.

Ia melanjutkan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PAW dapat dilakukan karena tiga hal, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan. Sedangkan PAW yang dilakukan kali ini karena anggota dewan sebelumnya, yakni Nona Doq meninggal dunia.

Menurutnya, PAW di DPRD Mahulu juga masih akan berlangsung karena ada beberapa anggota yang mengundurkan diri dan karena sebab lain.

Ia mengatakan bahwa jumlah personel DPRD Mahulu saat ini masih kurang karena anggota dewan yang mundur belum dilakukan PAW, namun kekurangan personel tersebut tidak mengganggu jalannya fungsi legislasi maupun pengawasan.


"PAW ini esensinya bukan hanya untuk mengisi kekosongan, tapi untuk menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi anggota DPRD Kabupaten Mahulu," ucap Novita. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018