Penajam (Antaranews Kaltim) - Pergantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Anwar Sanusi yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan kader Partai Gerindra masih menunggu surat resmi dari DPC Partai Gerindra setempat.

Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali saat ditemui Antara di Penajam, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra setempat terkait dengan pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Anwar Sanusi.

"Sampai saat ini, Dewan belum menerima surat resmi dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Penajam Paser Utara terkait pengajuan PAW anggota DPRD dari Partai Gerindra," jelasnya.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara belum dapat memproses PAW Anwar Sanusi dari Fraksi Gerindra yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD setempat.

Setelah menerima surat resmi usulan PAW dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Nanang Ali, akan diajukan ke Dewan Kehormatan DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan.

Saat ini, menurut dia, Anwar Sanusi masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan masuk dalam daftar calon tetap atau DCT Pemilu 2019, hak yang bersangkutan sebagai anggota dewan tidak dapat diberikan.

"Setelah ditetapkan dalam DCT, yang bersangkutan sudah tidak memiliki hak di DPRD karena mengundurkan diri dan mencalonkan kembali di partai lain," kata Nanang Ali.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa hak yang terlepas sebagai anggota DPRD itu, yakni hak keuangan dan hak protokoler.

Lepasnya hak anggota DPRD tersebut, katanya lagi, sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 160/6324/OTDA tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu sebelumnya.

Nanang Ali berharap usulan proses PAW tersebut dapat dilakukan segera sebab sesuai dengan aturan proses PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa jabatan yang diganti kurang dari 6 bulan.

Anwar Sanusi secara resmi telah memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara maupun kader Partai Gerindra pada tanggal 12 Juli 2018. Alasan pengunduran diri karena pindah ke Partai Nasional Demokrat atau NasDem untuk kembali bertarung memperebutakan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018