Samarinda (Antaranews Kaltim) - Seorang mahasiswa berinisial AH (23 tahun) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, Kalimantan Timur, saat mengambil kiriman paket ganja seberat 1 kilogram.

"Kami mendapat informasi terkait pengiriman paket ganja dari wilayah Sumatera melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman. Kami kemudian melakukan investigasi dan akhirnya bisa menangkap AH saat sedang mengambil kiriman paket itu," kata Kepala BNNK Samarinda AKBP Hj Siti Zaekhomsyah kepada wartawan di Samarinda, Rabu.

Penangkapan itu berlangsung pada Kamis (2/8) pagi sekitar pukul 08.30 Wita di parkiran kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan AW Syahrani Samarinda.

"Untuk menyamarkan isi paket, ganja 1 kilogram itu dikemas dalam kardus sepatu sneakers dan bungkusannya rapi," tambah Siti, didampingi Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Samarinda Kompol Risnoto.

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam dan resi pengiriman paket sebagai barang bukti.

Saat ini, petugas BNNK Samarinda terus memeriksa intensif mahasiswa yang tinggal di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang, Samarinda, itu, untuk mengungkap pemasoknya.

"Tersangka AH ini mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jawa. Dia juga penerima beasiswa dan berada di Samarinda dalam rangka libur kuliah. Sementara Mr X sebagai pemasoknya kini jadi DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.

Sepekan sebelumnya, BNNK Samarinda juga membekuk pemilik distro atau toko pakaian di Jalan MT Haryono Samarinda berinisial PM (30) yang merangkap sebagai pengedar ganja.

Dari tangan tersangka PM ini, disita ganja seberat 200,58 gram, enam pak plastik cetik ukuran sedang dan satu pak plastik cetik ukuran besar, dua pipet kaca, dan satu bong (alat hisap sabu-sabu).

Di lokasi yang sama, petugas BNNK Samarinda mengamankan lima orang yang sedang membeli dan mengkonsumsi ganja.

"PM telah menjalankan bisnis narkoba sekitar tiga tahun dengan menyamarkan operasinya melalui toko pakaian (distro). Pelanggannya rata-rata pekerja seni, remaja dan ABG berstatus pelajar atau mahasiswa. Nah, untuk lima orang pembeli dan pemakai ganja yang ikut ditangkap akan direhabilitasi dulu sebelum dilepas," jelas AKBP Siti. (*)

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018