Penajam (Antaranews Kaltim) - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disepakati lebih kurang Rp1,061 triliun.

Setelah melalui pembahasan cukup alot selama dua pekan, akhirnya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD 2019 disepakati dan ditandatangni oleh Pejabat Bupati Panajam Paser Utara Bere Ali bersama Ketua DPRD Nanang Ali.

"Penandatangan kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2019 dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD pada Selasa (7/8)," jelas Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara Hadi Saputro ketika ditemui Antara di Penajam, Jumat.

KUA-PPAS RAPBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara itu terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp563 miliar dan belanja langsung sebesar Rp519 miliar.

Jika dibandingkan tahun lalu, lanjut Hadi, dana perimbangan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dari pemerintah pusat diproyeksikan menurun sekitar Rp50 miliar.

"Sementara untuk belanja ditetapkan Rp1.063 milar atau surplus Rp22 miliar," ungkapnya.

Proyeksi pendapatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2019 mencapai lebih kurang Rp1.061.554.223.179. Anggaran tersebut antara lain meliputi PAD (pendapatan asli daerah) sekitar Rp125 miliar dan dana perimbangan dari pemerintah pusat Rp847 miliar.

"Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah pada KUA-PPAS RAPBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar Rp88 miliar," jelasnya.

Berkaitan perubahan jumlah KUA-PPAS RAPBD 2019 yang awalnya hanya Rp769 miliar, Hadi Saputro menambahkan bahwa hal itu menyesuaikan proyeksi pendapatan dari pemerintah pusat.

"Kami yakin pada 2019 pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara dari pemerintah pusat akan meningkat seiring harga minyak dunia kembali normal," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018