Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau, Malaysia seberat 150 gram.

"Barang bukti narkoba yang kami musnahkan sebanyak 160 gram, 10 gram merupakan hasil pengungkapan dari dua bandar narkoba di Samarinda dengan tersangka SK dan OF sementara sebanyak 150 gram dibawa oleh AM dari Tawau, Malaysia," ungkap Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Agus Siswanto, Jumat.

Pemusnahan narkoba yang juga disaksikan pihak kejaksaan dan ketiga tersangka itu kata AKP Agus Siswanto dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air.

"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air sebab jika dibakar akan menimbulkan polusi dan bisa membahayakan bagi yang menghirup udara hasil pembakaran narkoba tersebut," kata Agus Siswanto.

Pengungkapan kasus naroba asal Tawau,  Malaysia tersebut kata dia berdasarkan laporan masyarakat.

"Kurir yang membawa nakorba idari Tawau Malaysia tu kami tangkap pada Pada 10 Oktober 2011 berdasarkan informasi masyarakat. Sabu- sabu tersebut dibawa ke Samarinda melalui Nunukan kemudian ke Kabupaten Berau. Berdasarkan pengakuan AM, sabu- sabu itu akan dijual di Samarinda Rp2 juta per gram," kata Agus Siswanto.

Polisi ,kata dia , masih terus megembangkan pengungkapan peredaran naroba yang melibatkan sindikat pengedar internasional.

"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional itu," kata Agus Siswanto.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011