Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser dan Kantor Pertanahan Nasional (KPN)setempat akan melakukan kerja sama dalam hal sertifikasi tanah, terutama tanah-tanah yang menjadi aset negara.
Meskipun rencana kerja sama tersebut belum secara resmi dilakukan. Namun Pemkab Paser maupun Kantor Pertanahan sama-sama menyetujui . Apalagi, untuk mempercepat sertifikasi tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah.
"Kerja sama ini nantinya akan bersinergi dalam hal percepatan legalisasi kepemilikan tanah atau apa yang menjadi aset pemerintah daerah," kata Asisten Umum Setda Paser Arif Rahman di Tanah Grogot saat acara penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah dari KPN, Selasa (3/7/2018).
Menurut Arief Rahman Pemkab Paser tidak boleh menunda nunda kepengurusan sertifikasi tanah milik pemerintah. Oleh karena itu penting bagi Pemkab Paser menjalin kerja sama dengan Kantor Pertahanan Nasional yang ada di daerah.
Lanjut dia kerja sama tersebut sangat penting, sebab tanah-tanah milik daerah akan memiliki sertifikat atau legalitas dari Badan Pertanahan.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Paser, Rahmad menyambut baik dan mengapresiasi rencana kerja sama tersebut.
"Pada prinsipnya kami mendukung, karena bagaimana pun tugas kami adalah melegalisir aset baik itu aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ucapnya.
Rahmad menambahkan adapun dokumen kerja sama tersebut saat ini masih dalam bentuk draft dan dalam waktu dekat Pemkab Paser dan Kantor Pertanahan Nasional akan secara resmi merealisasikan rencana kerjasama itu.(*/kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018