Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat bahwa hari pencoblosan pada 27 Juni 2018 merupakan hari libur nasional.
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin, mengatakan, tidak ada alasan bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan alasan sedang bekerja.
"Pemerintah telah memberikan jaminan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, diperkuat lagi dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebagai hari libur, oleh sebab itu kesempatan ini harus digunakan sebaik- baiknya saat pencoblosan nanti dengan mendatangi TPS terdekat," kata Rudi.
Rudi menambahkan swasta atau perusahaan yang tidak meliburkan karyawanya saat hari pencoblosan bisa berdampak pada tuntutan pidana.
"Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi, seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan itu harus diputuskan melalui pengadilan," jelas Rudi.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). ??
Dia menghimbau seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus libur saat hari pencoblosan, terkecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara.? ? ?
"Pada tempat?tempat tersebut, kami menghimbau seperti di rumah akit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara, misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 wita dan yang bertugas? pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita," tegas Rudi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah di Samarinda, Senin, mengatakan, tidak ada alasan bagi pegawai negeri sipil maupun karyawan swasta untuk tidak menggunakan hak pilihnya dengan alasan sedang bekerja.
"Pemerintah telah memberikan jaminan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional, diperkuat lagi dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100/K.300/2018 Tentang hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 sebagai hari libur, oleh sebab itu kesempatan ini harus digunakan sebaik- baiknya saat pencoblosan nanti dengan mendatangi TPS terdekat," kata Rudi.
Rudi menambahkan swasta atau perusahaan yang tidak meliburkan karyawanya saat hari pencoblosan bisa berdampak pada tuntutan pidana.
"Sebagaimana undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 182 B yang berbunyi, seorang majikan atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan itu harus diputuskan melalui pengadilan," jelas Rudi.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). ??
Dia menghimbau seluruh instansi Pemerintahan dan swasta harus libur saat hari pencoblosan, terkecuali pada unit-unit tertentu yang tak dapat dihentikan operasionalnya, seperti rumah sakit dan pelayanan kesehatan masyarakat, serta unit-unit vital negara.? ? ?
"Pada tempat?tempat tersebut, kami menghimbau seperti di rumah akit agar petugas diberikan jadwal kerja yang menyesuaikan waktu pemungutan suara, misalnya yang bertugas malam dan biasanya pulang jam 06.00 wita dan yang bertugas pagi sejak jam 06.00 wita agar diubah menjadi tugas malam dan pulang pukul 08.00 atau 09.00 wita dan yang bertugas? pagi dapat bertugas sejak pukul 08.00 atau 09.00 wita," tegas Rudi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018