Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur menyatakan hanya lima lembaga survei yang telah terdaftar secara resmi untuk melalukan risetnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2018.
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi mengatakan lima lembaga survei tersebut yakni Saipul Murjani Riset Consulting( SMRC), Jaringan Isu Publik ( JIP), Indikator, Median dan Indobarometer.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada semua lembaga survei untuk berpartisipasi di Pilgub Kaltim 2018 dengan mendaftarkan diri ke KPU Kaltim, dan hingga masa penutupan pendaftaran 11 Juni 2018, hanya lima lembaga survei yang terdaftar ditambah satu lembaga pemantau pemilu," kata Syamsul kepada pers di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan satu lembaga pemantau yang juga telah mendapatkan akreditasi yakni Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim.
Menurut Syamsul, lima lembaga survei dan satu lembaga pemantau pemilu tersebut sudah punya legalitas untuk melakukan jajak pendapat, analisa maupun pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilgub Kaltim 2018.
"Dasar hukum penetapan lembaga survei dan pengawas tersebut adalah PKPU No 8 Tahun 2017, dan sebelum ditetapkan lembaga tersebut kami verifikasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Syamsul.
Terkait maraknya lembaga survei di luar yang terakreditasi dan telah menebar sejumlah data serta risetnya kepada masyarakat luas, menurut Syamsul, hal tersebut bukan menjadi kewenangan KPU untuk melakukan penertiban.
"Kalau dari kami hanya menegaskan bahwa mereka tidak legal, dan biarkan masyarakat yang memberikan penilaian, saya rasa masyarakat kita saat ini sudah cukup cerdas," katanya.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses Pilgub Kaltim ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Sesuai PKPU No 10 Tahun 2018 semua hasil riset dan lainnya dari lembaga survei bukan merupakan hasil resmi pemilu, dan hasil resmi pemilu adalah sesuai dengan penghitungan resmi yang ditetapkan oleh KPU," kata Syamsul. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Komisioner KPU Kaltim Syamsul Hadi mengatakan lima lembaga survei tersebut yakni Saipul Murjani Riset Consulting( SMRC), Jaringan Isu Publik ( JIP), Indikator, Median dan Indobarometer.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada semua lembaga survei untuk berpartisipasi di Pilgub Kaltim 2018 dengan mendaftarkan diri ke KPU Kaltim, dan hingga masa penutupan pendaftaran 11 Juni 2018, hanya lima lembaga survei yang terdaftar ditambah satu lembaga pemantau pemilu," kata Syamsul kepada pers di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan satu lembaga pemantau yang juga telah mendapatkan akreditasi yakni Lembaga Pemantau dan Pengawasan Pilkada dan Pemilu Kaltim.
Menurut Syamsul, lima lembaga survei dan satu lembaga pemantau pemilu tersebut sudah punya legalitas untuk melakukan jajak pendapat, analisa maupun pengawasan terhadap jalannya tahapan Pilgub Kaltim 2018.
"Dasar hukum penetapan lembaga survei dan pengawas tersebut adalah PKPU No 8 Tahun 2017, dan sebelum ditetapkan lembaga tersebut kami verifikasi sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Syamsul.
Terkait maraknya lembaga survei di luar yang terakreditasi dan telah menebar sejumlah data serta risetnya kepada masyarakat luas, menurut Syamsul, hal tersebut bukan menjadi kewenangan KPU untuk melakukan penertiban.
"Kalau dari kami hanya menegaskan bahwa mereka tidak legal, dan biarkan masyarakat yang memberikan penilaian, saya rasa masyarakat kita saat ini sudah cukup cerdas," katanya.
Ketua Bawaslu Kaltim Saipul Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses Pilgub Kaltim ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Sesuai PKPU No 10 Tahun 2018 semua hasil riset dan lainnya dari lembaga survei bukan merupakan hasil resmi pemilu, dan hasil resmi pemilu adalah sesuai dengan penghitungan resmi yang ditetapkan oleh KPU," kata Syamsul. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018