Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bujangga Bersatu (Ambur) yang menolak penambangan blok Prapatan dalam waktu dekat akan menemui Bupati Berau, Makmur untuk menyampaikan aspirasinya.

"Salah satu yang akan kami sampaikan nanti adalah guna membahas permasalahan penambangan Prapatan, terkait Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 43 tahun 2008," ujar Sekretaris Ambur, Wagimin di Tanjung Redep, Selasa.

Ia  mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut sekitar pekan ketiga November 2011, setelah hari Raya Idul Adha.

Hal inipun merupakan buntut dari hasil hearing (dengar pendapat) di DPRD Berau, yang menyatakan akan menyerahkan Permasalahan ke Pemkab Berau, lantaran DPRD bukan eksekutor dalam artian menolak atau mendukung penambangan.

"Kami ingin minta Pemkab Berau memberikan kebijakan, mengenai permasalahan ini. Bukanya kami melarang perusahaan menambang, yang kami khawatirkan lantaran dekat dengan pemukiman," ungkap Wagimin.

Wagimin juga mengutip saran H Liliansyah, anggota DPRD Berau ketika hearing Senin lalu, apakah tidak bisa diarahkan ke wilayah lain jangan dekat dengan jantung kota.

Bahkan kalau bisa, jangan ditambang dulu di Prapatan, disimpan untuk generasi dimasa mendatang.

Lembaga Pemberdayaan Masyrakat Kelurahan Sei Bedungun H AM Darham juga mengungkapkan bahwa, yang menjadi argumen mereka adalah untuk kepentingan seluruh masyarakat Berau.

Ditambahkan Maulana, bahwa tidak ada kepentingan dibalik menolaknya penambangan ini, murni untuk masyarakat Berau.

Sebelum masalah ini mencuat ke permukaan, Ambur sudah pernah melayangkan surat kepada Bupati Berau Pebruari lalu, perihal penolakan penambangan batubara di kawasan (blok) prapatan Bujanggan Kelurahan Sungai Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb.

Inti dalam surat tersebut yakni Prapatan dekat daengan kawasan pemukiman, kemudain dekat dengan taman makam pahlawan, juga dekat dengan lapangan udara Kalimarau dimana saat ini Pemkab Berau sedang membangun bandara bertaraf International.

Juga dalam surat tersebut menyebutkan komisi amdal tidak pernah melibatkan masyarakat kelurahan Bedungun dan dan masyarakat tidak pernah memberikan tanggapan apalagi dalam bentuk persetujuan.

Ambur juga mengutip pasal 28h UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Surat permohonan itu ditandatangani ketua Ambur Ismit Taufan SE dan sekretarisnya Wagimin serta diketahui oleh 11 ketua RT di ;lingkungan Bujangga, Bedungun, serta Lurah Bedungun Maulana SE dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sei Bedungun H.AM Darham.Surat ditembuskan ke Kementerian Lingkunan Hidup RI, Gubernur, dan instansi terkait lainya.

Sementara itu dari fihak Perusahaan yang mendapat izin menambang, Manager Blok Prapatan memaparkan bahwa dari lahan sekitar 800 hektar, hanya 30 persen yang ditambang. usai penambangan dilakukan reklamasi, yang kemudian di atasnya dibangun kantor PT. Berau Coal, perumahan serta fasilitas lainya.(*)

   

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011