Samarinda (ANTARA News Kaltim)- Kementerian Keuangan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Samarinda senilai Rp56 miliar, yang merupakan bunga dan denda pinjaman yang dikalkulasikan mulai 1980 hingga 2008.

"Utang yang dihapus oleh Depkeu itu merupakan bunga dan denda, sedangkan utang pokok kami kepada Depkeu sebesar Rp27 miliar masih harus dibayar dengan cara mencicil," ucap Kepala Seksi Humas PDAM Samarinda Syarif Rahman Hakim di Samarinda, Selasa.

Menurut dia, total utang PDAM di seluruh Indonesia kepada Depkeu yang telah dihapuskan nilainya mencapai Rp2,6 triliun, sedangkan khusus utang PDAM Samarinda senilai Rp56 miliar.

Untuk membayar utang pokok yang sebesar Rp27 miliar tersebut, lanjut dia, pihaknya sudah mulai menyicil sejak 2009, sedangkan besaran cicilan yang sudah dibayarkan ke Kemenkeu hingga kini sudah mencapai Rp4,8 miliar.

Pihak Kemenkeu memberi batas waktu kepada PDAM Samarinda untuk menyicil hingga lunas dan PDAM lain di seluruh Indonesia, mulai 2009 hingga 2018.

Dikatakannya, PDAM Samarinda berutang kepada Kemenkeu sebanyak itu sejak 1980-an, antara lain digunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA), dan pengadaan jaringan pipa air mulai IPA hingga sampai ke rumah masyarakat.

Utang itu, lanjut dia, seharusnya mulai dibayarkan PDAM sejak masa berutang dulu, namun karena kondisi keuangan PDAM yang tidak mendapat untung, sehingga saat itu tidak mampu membayar utang, akibatnya utang itu terus menumpuk karena menjadi bunga berbunga.

Tidak adanya keuntungan dari PDAM itu karena antara biaya produksi dan penghasilan atau harga jual air kepada pelanggan sangat jauh berbeda.

Misalnya, saat ini harga pokok produksi untuk mendapatkan air bersih mencapai Rp3.500 per meter kubik (M3), sedangkan harga jual ke masyarakat hanya sebesar Rp1.980 per M3.

Namun harga jual ke masyarakat itu sedikit dapat tertutupi oleh harga jual ke kelompok bisnis, misalnya perhotelan, ruko, dan kalangan industri, karena harga jual untuk kategori ini hampir mencapai Rp3.000 per M3.(*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011