Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan berupaya menggenjot kepesertaan, karena hingga kini tercatat lebih dari 3,4 juta pekerja sektor formal dan informal yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

"Secara keseluruhan, jumlah peserta aktif yang tercatat hingga April 2018 sebanyak 1,88 juta pekerja formal dan informal atau hanya 35,61 persen dari potensi pekerja yang ada di wilayah Kalimantan," kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS-TK Heru Prayitno saat acara temu media di Balikpapan, Kaltim, Senin malam.

Pekerja formal adalah pekerja penerima upah dari perusahaan atau majikan, sedangkan pekerja informal adalah pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri). Termasuk dalam peserta aktif BPJS-TK adalah pekerja sektor jasa konstruksi.

Heru merinci jumlah peserta aktif itu meliputi 32.065 perusahaan, pekerja formal 1,21 juta orang, pekerja informal 148.285 orang, dan pekerja jasa konstruksi 525.252 orang.

Sementara data dari Direktorat Jenderal Pajak mencatat di wilayah Kalimantan tercatat sebanyak 42.084 perusahaan.

Sedangkan dari sisi jumlah pekerja, data dari Badan Pusat Statistik mencatat sebanyak 5,29 juta orang, terdiri atas 2,43 juta pekerja formal, 2,43 juta pekerja informal, dan 423.488 pekerja sektor jasa konstruksi.

"Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja yang diatur dalam undang-undang, tapi kenyataannya masih banyak perusahaan atau pengusaha yang belum, bahkan tidak mau mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta, karena alasan keuangan dan lainnya," papar Heru Prayitno.

Menurut ia, sebagian perusahaan atau pengusaha masih berpikir mengikuti program BPJS-TK bisa membebani biaya operasional.

"Padahal banyak manfaat yang didapat karyawan atau pekerja dan perusahaan dengan menjadi peserta BPJS-TK. Manfaat ini yang belum banyak dipahami, tapi sebaliknya menganggap sebagai beban perusahaan. Jadi, ke depan penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar undang-undang perlu ditegakkan," tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011, BPJS-TK mengelola empat program jaminan sosial tenega kerja, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tuan, dan Jaminan Pensiun. (*)
Baca juga: BPJS-TK tegaskan pekerja non-PNS wajib memiliki jaminan sosial
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan andalkan agen perisai

Pewarta: DK

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018