Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) -  DPRD Kabupaten Berau, Kaltim tidak berwenang dalam menentukan  mengekploitasi batu bara di Blok Prapatan, mengingat masalah perizinan adalah urusan Pemkab setempat.     

Hal itu diutarakan Wakil Ketua DPRD Berau, H. Muharram di Tanjung Redep, Senin terkait penolakan warga tentang rencana sebuah perusahaan untuk mengeksploitasi batu bara di kawasan itu.

"DPRD Berau tidak berwenang untuk mengeksekusi mendukung atau menolak penambangan," katanya membacakan salah satu butir kesimpulan hasil pertemuan dengan warga.

Muharram yang mendampingi Wakil Ketua DPRD Berau, H Sa'ga menyebutkan bahwa Keputusan Bupati Berau  No. 43 tahun 2008 yang berisi tentang kelayakan lingkungan kegiatan peningkatan produksi dari dua juta ton pertahun menjadi lima juta ton pertahun PT. Berau Coal, site Binungan di Kecamatan Sambaliung,  Kabupaten Berau lokasinya perlu dipertegas.

"Surat Keputusan nomor 43 tahun 2008 menurut versi Ambur bermasalah namun menurut versi PT Berau Coal Prapatan itu masuk dalam wilayah Binungan," jelas Muharram.

Ditambahkan masih dalam kesimpulan, bahwa isi Surat Keputusan memperbolehkan blasting, tetapi justru PT BC tidak memblasting.

Permasalahan rencana penambangan blok Prapatan mengalami kendala di lapangan, lantaran masyarakat sei Bedungun melalui Aliansi Masyarakat Berau Bersatu (ambur )menolak rencana penambangan tersebut.

DPRD Berau memfasilitasi untuk didengarkan pendapatnya baik itu dari masyarakat yang pro penambangan, kontra , kemudian Yayasan Purna Bhakti Praja Mandiri Batiwakkal,PT Borneo Prapatan Lestari dan PT Berau Coal.  Hearing berlangsung tertib aman dan lancar, jajaran anggota DPRD Berau terutama dari komisi I, II dan III menghadiri acara hearing.

Meski berjalan lancar, namun Ambur tetap menolak penambangan,  ketua Ambur Ismet Taufan menegaskan tidak akan percaya dengan janji PT BC yang menyebutkan menjalankan kewajiban perusahaan untuk reklamasi.

"Dari tahun 85 Berau Coal disini lubang mana yang sudah ditutupi, nyatanya sampai kini eks tambang yang ada masih terus menganga tidak ditutupi seperti kewajiban perusahaan yang termuat dalam Amdal makanya kami tidak percaya janji mau begini mau begitu nanti," katanya.

Salah satu tokoh Ambur lainnya, Wagimin mengaku aneh jika BC akan lebih dulu membangun perkantoran untuk karyawan dikawasan Prapatan usai di tambang,seperti disampaikan Made Seroja dari manajemen BC.

"Kenapa tidak lebih dulu membangun rumah sakit, fasilitas kesehatan atau fasilitas umum lainnya lebih dulu, dan apakah yayasan
yang ada didalam rencana penambangan itu merupakan satu-satunya yang mampu mewakili masyarakat," ujarnya.

"yang kami lakukan  ini untuk masyarakat Berau bukan untuk masyarakat Bujangga saja dan dengan hati nurani kami sampaikan bahwa kami menolak penambangan di blok prapatan yang dekat dengan jantung kota," katanya menambahkan.(*)

   

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011