Penajam (Antaranews Kaltim) - Penyelesaian kasus indisipliner pejabat eselon III yang bertugas di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, ditargetkan selesai pada Mei 2018, kata Asisten III Bidang Admnistrasi dan Keuangan Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.

"Tim sementara telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap pejabat eselon III itu," kata Alimuddin ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.

Tim yang melakukan pemeriksaan tersebut terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Inspektorat serta Asisten I Bidang Pemerintahan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Penajam Paser Utara itu tidak masuk kerja selama lebih kurang 10 bulan.

Pejabat eselon III tersebut tidak masuk kerja sejak Juni 2017, disebabkan faktor psikologis kerena baru ditinggal salah satu orang tuanya.

"Pejabat berinisial CNS itu juga mengaku pernah dirawat selama 1 bulan karena mengalami patah tulang kering," ujarnya.

Kendati telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, lanjut Alimuddin, rekomendasi sanksi bagi CNS akan ditentukan oleh tim yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Pemeriksaan pejabat yang terlibat kasus pelanggaran sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara harus melalui tim yang dibentuk pimpinan daerah.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara itu telah diberikan sanksi secara berkala sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai oleh pimpinan instansi bersangkutan.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin telah memberikan sanksi mulai teguran lisan hingga penundaan gaji dan insentif sejak September 2017, namun belum berhasil membuat CNS kembali aktif masuk kerja.

Sehingga kasus indisipliner pegawai yang tercatat tinggal di Kota Balikpapan tersebut dilimpahkan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara. (*)
Baca juga: Pejabat Bapelitbang Penajam dilaporkan bolos kerja berbulan-bulan
Baca juga: Pejabat Bapelitbang Penajam tidak kooperatif diajak mediasi

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018