Tana Paser (antaranews Kaltim) - Kepolisian Resort  Paser memusnakah  sebanyak 536 botol minuman keras (Miras)  dan  narkoba  berupa 22 gram sabu-sabu  hasil operasi  selama lima bulan terakhir  pada  tahun 2018, di halaman Polres Paser, Selasa (15/5). 

 Wakapolres  Paser Kompol Mochammad Nur Aziz, mengatakan  536 botol Miras dan 22 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut  adalah  barang bukti  hasil operasi  Polres Paser dan  sejumlah Polsek seperti Polsek Tanah Grogot, Paser Belengkong dan Batu Engau.

Ia mengatakan  Polres Paser  terus berupaya  melakukan pemberantas peredaran miras dan narkoba terus dilakukan dengan  berbagai pengungkapan.

Selain itu dia juga meminta  kepada masyrakat untuk aktif melaporkan apabila mendapatkan sekelompok orang yang mencurigakan terkait penyalahgunaan obat terlarang dan penjulan miras yang dapat menganggu ketertiban masyarakat dan memicu tindak kriminalitas.

"Oleh karena itu pemberantasan miras dan narkoba  terus dilakukan guna menciptakan kondisi aman dan tertib, terutama menjelang  bulan ramadhan," katanya.

Pada kesempatan itu  Asisten Umum Setda Paser,  Arif Rahman mengapresiasi upaya Polres Paser  untuk  menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat  salah satunya dengan melakukan razia i pengungkapan kasus miras dan narkoba.

"Pemusnahan  yang dilakukan pihak keamanan merupakan salah satu bentuk kepedulian aparat dalam menjaga kondusifitas di wilayah ini,"katanya.

Arif Rahman menambahkan  pemerintah kabupaten Paser  tidak tolerir  yang namanya narkoba dan miras.  dan mendukung langkah –langkah pemberantasan miras dan narkoba," ujarnya.

Sementara  pemusnahan barang bukti berupa miras dan sabu-sabu  di halaman Polres Paser itu  disaksikan  Asisten Umum Setda Paser  Arief Rahman,  Wakapolres Kompol Mochammad Nur Aziz, Kasat Narkoba AKP Ahmad Tonangi, Pasi Intel Kodim 0904 Tng Lettu Ahmad Suhandi dan perwakilan Kejari Paser. (*/kominfo)

 

Pewarta: R.Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018