Pamekasan (Antaranews) - Manajemen Madura United FC akhirnya melakukan upaya hukum terhadap pesepak bola Cristian Gonzales dengan menuntut ganti rugi Rp10,6 miliar.

Tuntutan manajer Madura United FC ini sebagai bentuk reaksi atas laporan manajer Cristian Gonzales. Sebelumnya, manajer mantan pesepak bola Madura United FC tersebut melaporkan Manajer Madura United FC Haruna Soemitro dengan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.

"Jadi, ini sebagai bentuk reaksi kami atas apa yang telah dilakukan manajer Gonzales kepada Madura United," kata Haruna dalam keterangan persnya yang diterima Antara di Pamekasan, Jatim, Sabtu malam.

Haruna menjelaskan, Gonzales telah melakukan pengingkaran kewajiban yang telah diatur dalam klausal kontrak antara manajemen Madura United FC dengan Gonzales.

Menurut Haruna, sebenarnya Gonzales dipecat dari Madura United, karena telah mengingkari klausul kontrak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kalaupun ada klausul peminjaman mengenai Gonzales ke PSS Sleman, menurut Haruna, itu sebenarnya hanya untuk membantu Gonzales agar bisa meniti karir dan juga karena lebih melihat pada hubungan baik antara Madura United FC dengan PSS Sleman.

Akan tetapi, sambung Haruna, pemain berjuluk El Loco itu telah merusak niat baik Madura United FC itu dengan melakukan tindakan hukum, yakni melaporkan manajer Madura United dengan tudingan pencemaran nama baik.

"Dan sejak hari ini, kita mencabut surat peminjaman dari Madura United ke PSS Sleman," ujar Haruna.

Dengan demikian, maka secara otomatis, hubungan kontrak antara Gonzales dengan PSS Sleman juga sudah batal demi hukum karena klub sudah mencabut surat peminjaman tersebut, dan dengan dicabutnya surat peminjaman itu, maka secara otomatis pihaknya juga sudah melakukan pemecatan terhadap Gonzales.

"Dan sejak surat pemecatan ini dibacakan maka saudara Gonzalez dalam waktu tiga hari harus segera mengembalikan seluruh uang yang sudah dipakai oleh saudara Gonzales yang nilainya adalah Rp650 juta," kata Haruna.

Gonzales, sambung dia, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pencemaran nama baik klub dan pengingkaran terhadap kontrak.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut Gonzales secara jalur hukum yakni dengan membayar ganti rugi baik matreil maupun immatreiil sebesar Rp10 miliar.

Apabila dalam waktu tiga hari Gonzales tidak melakukan tuntutan yang diminta, maka pihaknya akan melaporkan hal ini ke komisi disiplin PSSI untuk melakukan tindakan yang perlu terhadap pelanggaran itu.

"Kami juga akan melaporkan ke penyidik kepolisian atas tindakan penipuan dan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik, lalu menggugat kerugian dengan ketentuan KUH perdata," kata Haruna, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018