Penajam (Antaranews Kaltim) - Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan mutasi pegawai yang dijadwalkan sejak akhir 2017 tertunda lagi, karena menunggu surat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk 40 pegawai yang baru diusulkan.

"Mutasi pejabat administrator dan pengawas setara eselon III dan IV, karena menunggu izin 40 pegawai yang baru diusulkan untuk dimutasi," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, ditemui Antara di Penajam, Jumat.

Ia mengatakan, mutasi akan dilaksanakan setelah izin Kemendagri untuk 40 pegawai yang diusulkan terbit. Selain itu, pelaksanaan mutasi juga menunggu izin pelantikan kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Awalnya, Pemkab Penajam Paser Utara akan menggelar mutasi terhadap 86 pegawai administrator dan pengawas pada Oktober 2017, namun terkendala belum terbitnya rekomendasi dari Kemendagri.

Jadwal mutasi kemudian digeser pada awal Desember 2017, tetapi belum juga bisa dilaksanakan karena alasan yang sama.

Pada pertengahan Maret 2018, rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terbit, sehingga dijadwalkan mutasi dilaksanakan April 2018.

Namun, pelaksanaan mutasi tersebut ditunda lagi karena masih menunggu rekomendasi 40 pajabat baru yang diusulkan untuk dimutasi, serta izin pelantikan kepala Disperindagkop UKM.

"Kami menambah 40 pejabat baru untuk dimutasi mengisi posisi pejabat yang pensiun atau mengundurkan diri. Usulan itu dikirim ke Kemendagri pada 17 April 2018," jelas Surodal.

Ia memperkirakan proses perizinan mutasi 16 pejabat eselon III-A dan 24 pejabat eselon IV-A dan IV-B itu membutuhkan waktu selama dua pekan, kemudian Kemendagri akan melimpahkan kepada Pemprov Kaltim.

"Kami berharap bisa dilaksanakan pada awal Mei 2018," tambahnya.

Pemkab Penajam Paser Utara meminta rekomendasi pelaksanaan mutasi kepada Kemendagri, sebab terkendala Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017.

Regulasi itu melarang pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat hingga enam bulan sampai penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui dan mendapat rekomendasi Kemendagri.

Kabupaten Penajam Paser Utara akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018 dan Wakil Bupati Mustaqim MZ secara resmi sudah terdaftar sebagai calon peserta dengan status petahana. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018