Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta warga yang memegang surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik bisa menukarkannya dengan KTP-el yang sudah tercetak.

"Jadi, suket (surat keterangan) yang sudah dicetak sebanyak 11.200 lembar. Alhamduliah, kami punya stok blanko KTP elektronik sebanyak 15.000 lebih," kata Sekretaris Disdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi, Selasa.

Suket tersebut dicetak oleh Disdukcapil sepanjang 2018 in dan diterbitkan untuk pengganti sementara KTP-el yang ketika itu belum didapat warga karena blankonya masih belum tersedia. Hal tersebut sama dengan yang dialami daerah-daerah lain di Indonesia.

"Nah, alhamdulilah untuk Balikpapan sudah tidak ada masalah lagi," lanjut Hasbullah.

ementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan blanko yang dibutuhkan untuk mencetak KTP-el sebanyak 15.000 lembar.

Di sisi lain, syarat wajib bagi masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2018 adalah harus sudah terdaftar atau terekam datanya di KTP-el. Bagi yang sudah terdaftar, namun belum mengantongi KTP-el dapat menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.

Sesuai data yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, di Balikpapan terdapat 414.518 pemilih untuk Pemilihan Gubernur pada 27 Juni 2018. Semuanya sudah terdaftar sebagai pemilih.

Satu penyebab kekosongan blanko KTP-el adalah masih karut-marutnya permasalahan program itu di tingkat nasional. Apalagi berkenaan dengan KTP tersebut, di mana kemudian terungkap anggarannya menjadi korupsi besar-besaran yang dilakukan sejumlah pihak. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018