Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pembayaran gaji ke-13 dan 14 kepada para pegawai negeri sipil di daerah setempat.

"Sampai saat ini kami belum menerima surat dari pusat, termasuk sumber pembiayaan untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 itu," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, dihubungi Antara di Penajam, Sabtu.

Pada 2017, jelas Tohar, total alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi seluruh PNS di lingkungan Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar Rp25 miliar.

Dari anggaran sebesar itu, sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 sebagai pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan, sedangkan sisanya untuk gaji ke-14 sebagai pengganti tunjangan hari raya (THR).

"Pembayaran gaji ke-13 dan 14 para PNS pada tahun 2017 itu menggunakan dana bagi hasil dari pemerintah pusat," tambah Tohar.

Menurut ia, untuk tahun 2018 ini kabarnya bukan hanya PNS yang menerima gaji ke-13 dan 14, tetapi juga pensiunan PNS.

"Dengan begitu, alokasi anggarannya bakal lebih besar dari tahun lalu," ujarnya.

Jika pensiunan PNS juga diakomodasi, lanjut Tohar, Pemkab Penajam Paser Utara meminta pemerintah pusat menambah besaran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membayarkan gaji ke-13 dan 14 tersebut.

"Sebab, DAU yang diterima Pemkab Penajam Paser Utara pada 2018 sekitar Rp252 miliar hanya cukup untuk membayar gaji pegawai, mengingat kas daerah saat ini sedang defisit," ungkap Tohar. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018