Penajam (Antaranews Kaltim) - Satu pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2018, terancam diskualifikasi jika pelanggaran kampanye berupa pemberian nasi bungkus berstiker pasangan calon terbukti terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kasus pemberian nasi bungkus berstiker pasangan calon oleh istri calon bupati bisa berimbas pada kepesertaan pasangan calon," jelas Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan, ketika ditemui Antara di Penajam, Sabtu.

Istri salah seorang calon Bupati Penajam Paser Utara membagikan sebanyak 300 nasi bungkus kepada korban banjir di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam pada Maret 2018, terdapat stiker pasangan calon bupati dan wakil bupati pada nasi bungkus yang disalurkan tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan istri calon bupati itu telah dinyatakan mengandung dan memenuhi syarat unsur politik uang oleh Sentra Gakumdu (gabungan penegak hukum terpadu) Pilkada 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sejak 29 Maret 2018 kasus dugaan pelanggaran kampenye tersebut telah dilimpahkan kepada Kepolisian Resor Penajam Paser Utara.

Kasus nasi bungkus berstiker pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

Sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nomor 10 Tahun 2016, menurut Edwin, kasus itu juga dapat berimbas kepada pasangan calon, jika terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif pasangan calon terlibat atas pelanggaran kampanye itu.

"Tidak menutup kemungkinan berimbas kepada keikutsertaan pasangan calon sebagai peserta pilkada dicabut," ujarnya.

Apalagi jika hasil penyelidikan kepolisian, lanjut Edwin Irawan, menyatakan pasangan calon terlibat secara terstruktur, sistematis dan masif dalan dugaan politik uang tersebut.

Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan pihak kepolisian selama 19 hari atau sampai 19 April 2019.

Sementara saat dihubungi melalui telepon selular, ketua tim sukses pasangan calon bersangkutan belum bisa memberikan keterangan karena sedang meninjau korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018