Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk anak perusahaan di bawah Perusda Benuo Taka yang akan mengambil alih hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen Chevron Indonesie Company setelah kontrak kerjanya berakhir pada 28 Oktober 2018.

"PT Yakin Benuo Taka Energi (nama anak perusahaan) itu disiapkan secara khusus oleh pemerintah kabupaten," kata Direktur Utama PT Yakin Benuo Taka Energi Kabupaten Penajam Paser Utara Abdul Rasyid, ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.

Ia menjelaskan, PT Yakin Benuo Taka Energi didirikan untuk menangani peralihan hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest) dari Chevron Indonesie Company Terminal Lawe-Lawe di Kecamatan Penajam.

Namun, ada peraturan lain yang memungkinkan perusahaan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang masih berhubungan dengan minyak dan gas bumi, khususnya di wilayah Penajam Paser Utara.

"Sambil menunggu proses PI 10 persen yang saat ini baru masuk tahap penawaran dari pemerintah pusat melalui Pertamina, kami akan bergerak cepat melakukan kegiatan yang masih berhubungan dengan minyak dan gas bumi," ujar Rasyid.

Berdasarkan kajian akademik, lanjutnya, dari PI 10 persen akan didapat sekitar Rp28 miliar per tahun, namun masih ada hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Diperkirakan Kabupaten Penajam Paser Utara akan memperoleh lebih kurang Rp10 miliar per tahun. Jika berjalan mulai Oktober 2018, akhir 2019 sudah dapat menerima PI 10 persen itu dan akan sangat membantu peningkatan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Rasyid menambahkan, pendirian PT Yakin Benuo Taka Energi dilakukan sejak jauh hari sebab proses penyerahan hak daerah atas kepemilikan sumber daya minyak membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Perekrutan direktur juga melalui `assessment` atau penilaian jabatan yang cukup panjang. Sebanyak tiga orang direktur ditetapkan dari hasil penilaian jabatan, sedangkan satu direktur perusahaan hak preogratif (hak khusus atau istimewa) kepala daerah," katanya.

Penandatanganan pakta integritas PT Yakin Benuo Taka Energi dilakukan Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar pada Rabu (11/4).

Pembentukan perusahaan itu sesuai peraturan bupati tentang pendirian anak Perusda Benuo Taka.

Pendirian PT Yakin Benuo Taka Energi tersebut juga sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018