Penajam (Antaranews Kaltim) - Iklan kampanye di media massa bagi peserta pemilihan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur 2018, dilakukan selama 14 hari mulai 10 Juni hingga 23 Juni 2018, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat, Feri Mei Effendi.

"Iklan kampanye di media massa bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) difasilitasi KPU," ujar Feri Mei Effendi ketika ditemui Antara di Penajam, Kamis.

"Media sosial tidak masuk untuk iklan kampanye, media massa akan dipilih KPU yang terverifikasi Dewan Pers seperti televisi, radio dan media online," jelasnya.

Setiap pasangan calon lanjut Feri Mei Effendi, mendapatkan porsi yang sama untuk melakukan kampanye di media massa tersebut sebab ukuran dan halaman, serta durasi dan jumlah penayangan sudah ditentukan dan ditetapkan.

Untuk di setiap media televisi jumlah penayangan iklan masing-masing pasangan calon menurut dia, paling banyak kumulatif 10 spot iklan dengan durasi paling lama 30 detik.

"Media radio paling banyak 10 spot iklan dengan durasi paling lama 60 detik, begitu juga ukuran dan halaman di media cetak sudah ditentukan untuk setiap pasangan calon," ucap Feri Mei Effendi.

Sehingga setiap pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara tegasnya, bakal mendapat porsi serupa setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye di media massa.

Feri Mei Effendi menyatakan, materi iklan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati di media massa tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang memasang foto atau nama presiden dan wakil presiden.

Materi iklan kampanye di media massa tersebut tambahnya, dibuat dan dibiayai partai politik (gabungan partai politik) atau tim sukses masing-masing pasangan calon sesuai ukuran dan durasi yang telah ditentukan KPU.

Iklan kampanye di media massa bagi peserta pilkada itu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 32 ayat (1) yang menyebutkan dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang, pencoblosan Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara digelar pada 27 Juni 2018.

Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 diikuti tiga pasangan calon, yakni Mustaqim MZ-Sofian Nur (nomor urut 1) diusung koalisi Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bulan Bintang.

Kemudian pasangan nomor urut 2 Andi Harahap-Fadly Imawan diusung koalisi Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta dukungan Partai Persatuan Pembangunan, Partai Idaman dan Partai Persatuan Indonesia.

Terakhir, pasangan nomor urut 3 Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam diusung koalisi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasional Demokrat, serta didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Hati Nurani Rakyat.(*)

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018