Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser lakukan pemusnahan puluhan barang bukti perkara periode Januari-Maret 2018.
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Polres Paser dan Pengadilan Negeri setempat di halaman Kejari. Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti perkara narkotika, pelanggaran UU kesehatan, ijin edar obat, pelayaran, asusila persetubuhan hingga perkara pembunuhan.
"Barang bukti yang dimusnakahkan dari berbagai perkara seperti narkoba, UU kesehatan, perkara pembunuhan, asusila persetubuhan, pelayaran, dan ijin edar terkait beberapa obat yang dikonsumsi sehari-hari,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser Muhamad Mahdy, Di Tanah Grogot,Selasa (3/4).
Menurutnya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan selaku pelaksana dari putusan hakim pada setiap perkara yang telah memiliki hukum tetap.
"Dalam amarnya menegaskan terkait barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,"katanya.
Mahdy menjelaskan dari beberapa barang bukti perakara yang dimusnahkan, terdapat barang bukti narkoba berupa sabu beratnya terbilang kecil yakni 1,484 gram, sebagian besar telah dimusnahkan pihak Polres Paser.
Sedangkan di Kejaksaan hanya yang tersisa dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang digunakan sebagai pembuktian selama proses persidangan.
Selain itu ujar Mahdy pada pemusnahan tersebut terdapat juga barang bukti tangki mobil yang telah dimodifikasi ukurannya menjadi besar untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) agar lebih banyak.
"Tangki mobil itu barang bukti perkara pengetapan minyak yang telah dimodifikasi. Untuk perkara ini hanya tangkinya saja yang menjadi barang bukti sementara mobilnya tidak," kata Mahdy.
Diungkapkannya bahwa dalam tahun ini, Kejari Paser merencanakan empat sampai lima kali kegiatan pemusnahan barang bukti untuk mencegah hilangnya barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Banyak kejadian banjir dan kebakaran sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hilang. Olah karena itu kami mengantisipasi dengan merencanakan pemusnahan barang bukti empat sampai lima kali dalam tahun ini,"ujar Mahdy.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Pemusnahan ini disaksikan perwakilan dari Polres Paser dan Pengadilan Negeri setempat di halaman Kejari. Barang bukti yang dimusnahkan berupa barang bukti perkara narkotika, pelanggaran UU kesehatan, ijin edar obat, pelayaran, asusila persetubuhan hingga perkara pembunuhan.
"Barang bukti yang dimusnakahkan dari berbagai perkara seperti narkoba, UU kesehatan, perkara pembunuhan, asusila persetubuhan, pelayaran, dan ijin edar terkait beberapa obat yang dikonsumsi sehari-hari,"kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser Muhamad Mahdy, Di Tanah Grogot,Selasa (3/4).
Menurutnya pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan selaku pelaksana dari putusan hakim pada setiap perkara yang telah memiliki hukum tetap.
"Dalam amarnya menegaskan terkait barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan,"katanya.
Mahdy menjelaskan dari beberapa barang bukti perakara yang dimusnahkan, terdapat barang bukti narkoba berupa sabu beratnya terbilang kecil yakni 1,484 gram, sebagian besar telah dimusnahkan pihak Polres Paser.
Sedangkan di Kejaksaan hanya yang tersisa dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) yang digunakan sebagai pembuktian selama proses persidangan.
Selain itu ujar Mahdy pada pemusnahan tersebut terdapat juga barang bukti tangki mobil yang telah dimodifikasi ukurannya menjadi besar untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) agar lebih banyak.
"Tangki mobil itu barang bukti perkara pengetapan minyak yang telah dimodifikasi. Untuk perkara ini hanya tangkinya saja yang menjadi barang bukti sementara mobilnya tidak," kata Mahdy.
Diungkapkannya bahwa dalam tahun ini, Kejari Paser merencanakan empat sampai lima kali kegiatan pemusnahan barang bukti untuk mencegah hilangnya barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
"Banyak kejadian banjir dan kebakaran sehingga barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hilang. Olah karena itu kami mengantisipasi dengan merencanakan pemusnahan barang bukti empat sampai lima kali dalam tahun ini,"ujar Mahdy.(*/Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018