Penajam (Antaranews Kaltim) - Absensi melalui sidik jari untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang rencananya mulai diberlakukan pada April 2018 merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap disiplin kehadiran pegawai, kata Sekretaris Kabupaten setempat, Tohar.

"Absensi sidak jari diberlakukan bagi seluruh PNS (pegawai negeri sipil) pemerintah kabupaten mulai awal April 2018 untuk meningkatkan kehadiran," ujar Tohar ketika ditemui di Penajam, Senin.

Absensi dengan menggunakan mesin sensor sidik jari (fingerprint) tersebut untuk mencatat kehadiran seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerapkan absensi sidik jari juga sebagai perhitungan pemberian insentif PNS melalui tingkat kehadiran.

Perhitungan pembayaran TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) berdasarkan absensi sidik jari tersebut lanjut Tohar, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekkab menegaskan, kehadiran pada hari dan jam kerja merupakan kewajiban individu dari masing-masing PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara.

Tohar menimpali lagi, status abdi negara tersebut bukan paksaan atau pilihan, tetapi melekat pada setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Konsekuensi sebagai PNS adalah hadir tepat waktu dan bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan, jadi PNS harus disiplin terhadap waktu dan pekerjaan," tegasnya.

Penerapan absensi sidik tersebut wajib diberlakukan di seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser, pada awal April 2018.

Namun, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sampai saat ini, baru 14 dari 26 SKPD yang telah memasang perangkat pemindai sidik jari sebab minimnya anggaran seiring kondisi keuangan daerah mengalami defisit.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi menyatakan, legislatif sangat mendukung pemberlakuan absensi sidik jari untuk memperketat disiplin PNS yang sejauh ini masih sering datang terlambat atau keluar kantor pada saat jam kerja. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018