Jakarta (Antaranews) - Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) memperkirakan puluhan perusahaan batu bara skala kecil terancam gulung tikar, menyusul ketentuan harga jual batu bara untuk pembangkit listrik yang berada di bawah biaya produksi.
"Pada prinsipnya, APBI mematuhi keputusan pemerintah dan menjalankan amanat Kepmen ESDM. Beberapa keluhan dari pengusaha juga sudah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah misalnya soal berlaku surut Januari 2018, yang akhirnya direvisi. Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambang-penambang kecil," kata Ketua Umum APBI Hendra Sinadia dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan 70 dolar AS per metrik ton.
"Harga acuan 70 dolar per ton itu untuk kalori 6.322. Sementara batu bara yang diserap oleh pembangkit listrik umumnya di kisaran 4.000-5.000 kalori dan batu bara yang diproduksi penambang kecil, banyak di bawah itu. Harga jualnya sekitar 30-40 dolar per ton dan termurah bahkan ada 17 dolar per ton. Ini tentunya di bawah biaya produksi," kata Hendra.
Menurut dia, bagi perusahaan batu bara skala besar, harga itu masih bisa ditutupi dari pendapatan ekspor.
"Bagi perusahaan besar, secara kumulatif mungkin tidak rugi atau hanya margin keuntungannya yang berkurang, karena tertutupi pendapatan ekspor," katanya.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan kecil, umumnya memproduksi batu bara dengan kalori rendah dan sepenuhnya dijual kepada PLN. "Kalau untuk ekspor pastinya kurang laku. Jadi mau tak mau mereka jual ke PLN," katanya.
Menurut Hendra, jumlah pasokan batu bara dari penambang kecil ke PLN memang tidak banyak jika dibandingkan total produksi nasional, namun pastinya mencapai jutaan ton.
"Pasokan ini berasal dari penambang-penambang kecil yang jumlahnya mungkin puluhan dan terbanyak ada di Sumatera," katanya.
Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, maka penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN itu akhirnya menghentikan kegiatannya. Dampaknya, tidak saja mengurangi pasokan untuk PLN, namun juga mesti dicermati adalah dampak lanjutannya.
"Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," katanya.
Menurut Hendra, saat ini, belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut.Namun, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat antarbisnis dari PLN dengan perusahaan bersangkutan.
"Ya, barangkali PLN bisa menaikkan sedikit harga beli batubara kalori rendah tersebut, toh itu juga tidak akan merugikan PLN," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Pada prinsipnya, APBI mematuhi keputusan pemerintah dan menjalankan amanat Kepmen ESDM. Beberapa keluhan dari pengusaha juga sudah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah misalnya soal berlaku surut Januari 2018, yang akhirnya direvisi. Namun, dalam perjalanannya, ada imbas lain dari keberadaan kepmen ini yang perlu dicermati, dalam hal ini adalah kelanjutan nasib penambang-penambang kecil," kata Ketua Umum APBI Hendra Sinadia dalam rilis di Jakarta, Jumat.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum disebutkan bahwa harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum ditetapkan 70 dolar AS per metrik ton.
"Harga acuan 70 dolar per ton itu untuk kalori 6.322. Sementara batu bara yang diserap oleh pembangkit listrik umumnya di kisaran 4.000-5.000 kalori dan batu bara yang diproduksi penambang kecil, banyak di bawah itu. Harga jualnya sekitar 30-40 dolar per ton dan termurah bahkan ada 17 dolar per ton. Ini tentunya di bawah biaya produksi," kata Hendra.
Menurut dia, bagi perusahaan batu bara skala besar, harga itu masih bisa ditutupi dari pendapatan ekspor.
"Bagi perusahaan besar, secara kumulatif mungkin tidak rugi atau hanya margin keuntungannya yang berkurang, karena tertutupi pendapatan ekspor," katanya.
Namun, lanjutnya, bagi perusahaan kecil, umumnya memproduksi batu bara dengan kalori rendah dan sepenuhnya dijual kepada PLN. "Kalau untuk ekspor pastinya kurang laku. Jadi mau tak mau mereka jual ke PLN," katanya.
Menurut Hendra, jumlah pasokan batu bara dari penambang kecil ke PLN memang tidak banyak jika dibandingkan total produksi nasional, namun pastinya mencapai jutaan ton.
"Pasokan ini berasal dari penambang-penambang kecil yang jumlahnya mungkin puluhan dan terbanyak ada di Sumatera," katanya.
Ia mengkhawatirkan jika dibiarkan, maka penambang kecil yang terpaksa jual rugi ke PLN itu akhirnya menghentikan kegiatannya. Dampaknya, tidak saja mengurangi pasokan untuk PLN, namun juga mesti dicermati adalah dampak lanjutannya.
"Berapa banyak orang yang akan kehilangan mata pencahariannya dan tentunya pendapatan daerah setempat juga akan terdampak," katanya.
Menurut Hendra, saat ini, belum ada solusi bagi penambang kecil tersebut.Namun, masalah itu setidaknya bisa diatasi jika ada kebijakan yang bersifat antarbisnis dari PLN dengan perusahaan bersangkutan.
"Ya, barangkali PLN bisa menaikkan sedikit harga beli batubara kalori rendah tersebut, toh itu juga tidak akan merugikan PLN," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018