Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas`ud mengungkapkan bahwa selama ini baru sekitar 35,67 persen warga Balikpapan yang berada di tempat-tempat dilarang merokok yang menaati aturan tersebut.

"Artinya, dari 10 orang perokok yang berkunjung ke rumah sakit, misalnya, enam hingga tujuh orang melanggar larangan itu dan sisanya yang menaatinya. Rumah sakit adalah tempat di mana merokok dilarang di bagian mana pun dari fasilitas itu," kata Rahmad Mas`ud kepada wartawan di Balikpapan, Kaltim, Senin.

Angka itu didasarkan hasil survei yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan di berbagai tempat yang memberlakukan larangan merokok.

Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2012, tempat-tempat yang menerapkan aturan larangan merokok adalah rumah sakit atau fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan atau sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat anak-anak bermain, tempat kerja baik milik pemerintah maupun swasta, hingga tempat-tempat olahraga.

"Oleh karena itu kami tingkatkan aturannya, dari perwali menjadi peraturan daerah atau perda, dalam hal ini Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR)," kata Wawali.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam rancangan dan menunggu pengesahan dari DPRD Kota Balikpapan.

Ia membantah bahwa Perda KSTR melanggar hak asasi warga, dalam hal ini untuk menikmati rokok.

Menurut Rahmad Mas`ud, merokok bukanlah hak asasi manusia karena tidak melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Merokok adalah perilaku atau keinginan seseorang akibat dari kecanduan zat nikotin yang terkandung dalam rokok.

"Dan kecanduan nikotin itu merugikan, itu yang melanggar hak, baik hak dirinya sendiri untuk hidup sehat maupun hak orang lain," tegasnya.

Untuk itu, tambah Wawali, merokok harus diatur, di mana saja boleh dilakukan agar tidak merugikan masyarakat umum. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018