Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, segera menerapkan aturan baru revisi Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2009 tentang Jam Operasional Kendaraan Besar di wilayah setempat.

"Kendaraan besar pengangkut kontainer, baik kontainer ukuran 20 feet atau 40 feet, juga truk pengangkut semen cor, bisa beroperasi antara pukul 22.00 malam hingga pukul 06.00 pagi," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas`ud di Balikpapan, Jumat.

Selain itu, kendaraan berat juga tidak boleh beroperasi pada hari libur atau tanggal merah pada kalender.

Rahmad memastikan revisi Perwali tentang jam operasional kendaraan besar tersebut tidak berpengaruh pada distributor logistik, karena para distributor dapat menyesuaikan moda transportasinya.

Apabila barang harus bergerak segera, maka dapat menggunakan truk lebih kecil yang tidak terkena aturan tersebut.

"Aturan ini dibuat untuk keselamatan semua di jalan raya," tambahnya.

Berbarengan dengan penetapan revisi perwali, Pemkot Balikpapan juga melakukan pengetatan kembali uji kir bagi kendaraan-kendaraan raksasa tersebut. Truk tronton atau trailer harus benar-benar laik jalan.

Setiap pengemudi harus memastikan kendaraannya benar-benar layak ada di jalan raya dan kondisi, termasuk kondisi pribadinya mampu mengemudi dengan selamat.

"Kami akan kembali koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan kepolisian," kata Plt Wali Kota.

Langkah yang diambil Pemkot Balikpapan itu sebagai respon atas peristiwa kecelakaan yang terjadi pada pekan lalu di turunan Jalan Projakal-Karingau.

Pada peristiwa itu, sebuah tronton kehilangan rem dan kendali sehingga menabrak lima mobil di depannya. Untung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.

Sebelumnya dalam kejadian serupa beberapa tahun lalu selalu berakhir tragis. Satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak, yang berboncengan tewas dilindas tronton saat kendaraan itu kehilangan rem di turunan Jalan Soekarno-Hatta Km 0,5. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018