Penajam (Antaranews Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor enggan menandatangani petisi penolakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang dibawa Forum Keluarga Mahasiswa setempat, Rabu.

"Memang bukan kewenangan kami tapi kewenangan DPR RI, terkecuali mahasiswa meminta perbaikan peraturan daerah yang bermasalah kami bisa putuskan," kata Syahruddin kepada wartawan usai berdiskusi bersama mahasiswa.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Keluarga Mahasiswa Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah Kota Balikpapan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang MD3 di kantor DPRD setempat.

Perwakilan mahasiswa kemudian diakomodasi Wakil Ketua DPRD Syahruddin M Noor untuk berdiskusi di ruang pertemuan. Sejumlah mahasiswa memaksa Syahruddin ikut menandatangani lampiran penolakan revisi Undang-Undang MD3.

"Tapi, saya enggan menandatanganinya, saya tidak boleh memutuskan sendiri harus melalui rapat bersama anggota DPRD lainnya. Kalau mahasiswa ingin kami menandatangani petisi itu ya harus bersabar dan manjadwalkan ulang agar seluruh anggota DPRD hadir," ujarnya.

Syahruddin menegaskan tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan menerima atau menolak revisi UU tersebut.

Mahasiswa menegaskan akan kembali malakukan unjuk rasa dengan peserta lebih banyak sampai lampiran penolakan revisi Undang-Undang MD3 ditandatangani 25 anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketua FKM Kabupaten Penajam Paser Utara wilayah Kota Balikpapan Negel P menyatakan, mahasiswa mengajak anggota DPRD sebagai wakil rakyat menolak hasil revisi Undang-Undang MD3.

"Petisi penolakan yang kami bawa tidak ditandatangani, artinya DPRD menyepakati revisi Undang-Undang MD3, yang disimpulkan dalam pasal undang-undang itu bahwa wakil rakyat anti terhadap kritik," katanya.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018