Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menunggu disetujuinya peraturan bupati mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 sebagai landasan hukum untuk pembayaran tunggakan utang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp163 miliar.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui di Penajam, Senin, mengatakan, pembayaran beban utang harus menggunakan perbup mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 agar tidak menyalahi aturan.

"Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menyusun aturan tersebut dan selanjutkan akan dibahas di DPRD," katanya.

Data yang dihimpun mencatat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017 mencapai lebih kurang Rp127 miliar dan harus segera dibayarkan pada 2018.

Sampai Februari 2018, beban utang pemerintah kabupaten bertambah Rp36 miliar, sehingga total utang sekitar Rp163 miliar.

Menurut Sutrisno, penambahan beban utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena ada tanggungan dana hibah dan anggaran kesehatan yang mencapai lebih kurang Rp36 miliar.

Sedangkan tanggungan utang yang belum terbayarkan pada 2017, yakni belanja langsung Rp52 miliar dan belanja tidak langsung Rp47 miliar.

Namun demikian, lanjutnya, pemkab tidak bisa secepatnya membayar tanggungan utang itu karena harus menunggu perbup mendahului pengesahan APBD Perubahan 2018 disetujui legislatif.

"Jadi, begitu aturan disetujui DPRD, pembayaran tanggungan utang akan segera dilakukan," jelasnya.

Selain itu, seiring dengan bertambahnya beban utang tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan pengendalian belanja atau pengeluaran di setiap satuan kerja perangkat daerah. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018