Samarinda (Antaranews Kaltim) - Seorang perempuan berinisial Irm (37 tahun), warga Jalan Kamboja, Tarakan, Kalimantan Utara, yang masuk daftar pencarian orang dari Kepolisian Resor Bone, Sulawesi Selatan, atas kasus narkoba akhirnya ditangkap di Samarinda.

Informasi yang diperoleh di Samarinda, Rabu, pelaku ditangkap tim gabungan Polres Bone dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda di tempat kosnya Jalan Rel RT 25, Samarinda seberang, pada Selasa (6/3) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Irm telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Bone karena diduga terlibat pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Tarakan ke Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu," kata Humas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur Hariyoto.

Menurut ia, keberadaan pelaku di Kota Tepian telah diketahui Satuan Reserse Narkoba Polres Bone setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan dukungan BNNK Samarinda.

Kemungkinan Irm datang ke Samarinda untuk menjenguk orang tuanya bernama Samsudin yang sebelumnya telah ditangkap BNNK Samarinda juga atas keterlibatannya dalam kasus narkoba.

"Tapi, bukan dia langsung yang jenguk bapaknya. Dia menyuruh orang bernama Wawan untuk menemui bapaknya yang ditahan di BNNP Kaltim," ujar Hariyoto.

Usai menjenguk, Wawan kemudian pergi ke wilayah Samarinda Seberang yang diduga untuk bertemu Irm. Dia tidak menyadari jika ada personel BNNK dan Polres Bone yang dipimpin Kasat Reskoba Iptu Setiawan membuntutinya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku DPO, tim Reskoba Polres Bone dibantu BNNK Samarinda langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

"Pelaku sempat diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambah Hariyoto. (*)

Pewarta: -

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018