Penajam (Antaranews Kaltim) - Warga pemilik tanah di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, menyatakan tidak pernah menjual tanah mereka kepada Perusahaan Daerah Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2004.
"Saya tidak pernah menjual dan tidak menerima uang apapun dari Perusahaan Daerah atau Perusda Benuo Taka," kata Laharuna, salah satu pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia mengakui pada 2004 yang membeli tanah miliknya bukan atas nama Perusda Benuo Taka, namun yang membeli tanahnya atas nama perseorangan.
"Saya tidak menjual tanah kepada Perusda Benuo Taka, karena yang membayar tanah saya itu atas nama perseorangan," ungkap Segenap, warga pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit lainnya.
Menurut dia, yang membeli di masing-masing pemilik tanah itu orang yang berbeda-beda, namun tidak atas nama Perusda Benuo Taka.
Warga pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit lainya Runding juga menyatakan pada 2004 tanah miliknya dibeli bukan atas nama Perusda Benuo Taka, namun pada 2015 lahan yang sudah dijual itu diakui milik Perusda Benuo Taka.
Transaksi jual-beli tanah seluas lebih kurang 18.000 meter persegi itu dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004, tetapi warga pemilik lahan awal mengakui pembeli tanah mereka bukan atas nama Perusda Benuo Taka karena yang membeli tanah mereka atas nama perseorangan pada saat itu.
Informasi yang diperoleh Antara menyebutkan, pembelian tanah sembilan warga tersebut dilakukan oleh Saparuddin (sudah meninggal dunia), Edi Johan dan Jimmy.
Salah satu orang yang terlibat pada transaksi jual-beli lahan sekitar 18.000 meter persegi tersebut, namun tidak berkenan namanya disebutkan membenarkan informasi yang didapatkan oleh Antara tersebut.
"Saya ikut dari pengukuran lahan sampai pembayaran tanah seluas kurang lebih 18.000 meter persegi itu, dan tidak ada pembelian lahan atas nama Perusda Benuo Taka tapi atas nama ketiga orang itu. kalau masalah surat bisa dibuat-buat," jelasnya.
Transaksi jual-beli tanah seluas sekitar 18.000 meter persegi dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004 itu, menggunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp20 miliar.
Lahan seluas sekitar 18.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat surat kepemilikan, masing-masing tanah atas nama empat orang yang saat itu menjabat sebagai direktur Perusda Benuo Taka, bukan atas nama perusahaan daerah.
Laporan permasalahan pengadaan lahan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam itu dilaporkan ke Kajaksaan Negeri setempat pada 2015. (*)
Baca juga: Kejari Penajam Terus Telusuri Pengadaan Lahan Perusda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Saya tidak pernah menjual dan tidak menerima uang apapun dari Perusahaan Daerah atau Perusda Benuo Taka," kata Laharuna, salah satu pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, ketika ditemui di Penajam, Selasa.
Ia mengakui pada 2004 yang membeli tanah miliknya bukan atas nama Perusda Benuo Taka, namun yang membeli tanahnya atas nama perseorangan.
"Saya tidak menjual tanah kepada Perusda Benuo Taka, karena yang membayar tanah saya itu atas nama perseorangan," ungkap Segenap, warga pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit lainnya.
Menurut dia, yang membeli di masing-masing pemilik tanah itu orang yang berbeda-beda, namun tidak atas nama Perusda Benuo Taka.
Warga pemilik tanah awal di RT 002 Kelurahan Sungai Parit lainya Runding juga menyatakan pada 2004 tanah miliknya dibeli bukan atas nama Perusda Benuo Taka, namun pada 2015 lahan yang sudah dijual itu diakui milik Perusda Benuo Taka.
Transaksi jual-beli tanah seluas lebih kurang 18.000 meter persegi itu dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004, tetapi warga pemilik lahan awal mengakui pembeli tanah mereka bukan atas nama Perusda Benuo Taka karena yang membeli tanah mereka atas nama perseorangan pada saat itu.
Informasi yang diperoleh Antara menyebutkan, pembelian tanah sembilan warga tersebut dilakukan oleh Saparuddin (sudah meninggal dunia), Edi Johan dan Jimmy.
Salah satu orang yang terlibat pada transaksi jual-beli lahan sekitar 18.000 meter persegi tersebut, namun tidak berkenan namanya disebutkan membenarkan informasi yang didapatkan oleh Antara tersebut.
"Saya ikut dari pengukuran lahan sampai pembayaran tanah seluas kurang lebih 18.000 meter persegi itu, dan tidak ada pembelian lahan atas nama Perusda Benuo Taka tapi atas nama ketiga orang itu. kalau masalah surat bisa dibuat-buat," jelasnya.
Transaksi jual-beli tanah seluas sekitar 18.000 meter persegi dari sembilan orang pemilik tanah awal pada 2004 itu, menggunakan dana hibah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih kurang Rp20 miliar.
Lahan seluas sekitar 18.000 meter persegi tersebut dibagi menjadi empat surat kepemilikan, masing-masing tanah atas nama empat orang yang saat itu menjabat sebagai direktur Perusda Benuo Taka, bukan atas nama perusahaan daerah.
Laporan permasalahan pengadaan lahan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di RT 002 Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam itu dilaporkan ke Kajaksaan Negeri setempat pada 2015. (*)
Baca juga: Kejari Penajam Terus Telusuri Pengadaan Lahan Perusda
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018